DPR: RUU Bali Akomodir Kelestarian Desa Adat, Subak, dan Pariwisata

Anggota DPR RI dari Dapil Provinsi Bali, Nyoman Parta, membacakan pendapat akhir mini Fraksi PDIP, soal RUU Tentang Provinsi Bali.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Mar 2023, 08:37 WIB
Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Provinsi Bali, Nyoman Parta, membacakan pendapat akhir mini Fraksi PDIP, soal RUU Tentang Provinsi Bali. Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Bahwa dengan pangambilan keputusan tingkat I yang telah di setujui oleh Fraksi-Fraksi yang ada di DPR-RI dengan pemerintah berarti RUU Provisi Bali tinggal satu langkah lagi, yaitu sidang paripurna pengambilan keputusan untuk di sahkan menjadi Undang-Undang,” kata Nyoman Parta di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Nyoman Parta berharap, mudah-mudahan waktu diwujudkannya hal tersebut tidak lama. Minimal waktu penutupan masa sidang 14 April 2023.

Dia menjelaskan, perjuangan para wakil rakyat di Parlemen dengan RUU tersebut, pertama mengokohkan posisi Desa Adat dan Subak yang sebelumnya berdasarkan Perda di kuatkan dalam RUU Provinsi Bali.

Kedua, Adanya pendanaan dari pemerintah pusat dalam rangka Penguatan Pemajuan kebudayaan, Desa Adat dan Subak dan ketiga, dicantumkannya ayat tentang pungutan dan kontribusi wisatawan asing.

"Juga yang tidak kalah penting dimasukkannya filosofi dan kearifan lokal masyarakat Bali dengan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi ini dalam RUU-nya yang mana RUU provinsi Bali sendiri memiliki karakteristik yang relatif berbeda dengan ketujuh RUU lainnya " jelas Nyoman Parta.

Sebagai informasi, selain Nyoman Parta, anggota DPR RI yang ikut dalam Panja RUU Provinsi Bali di antaranya; Ketut Kariasa Adnyana, Alit Kelakan dan Gus Adi Mahendra.

Diketahui, DPR RI dan dari Pemerintah telah menyetujui agar RUU tentang provinsi dilanjutkan pembahasannya pada Pembicaraan Tingkat lI/Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI, dan disahkan menjadi UU.


Provinsi Lain

Selain Bali, terdapat tujuh provinsi lain, yaitu RUU Tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU Tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU Tentang Provinsi Jawa Barat, RUU Tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU Tentang Provinsi Jawa Timur, RUU Tentang Provinsi Maluku, dan RUU Tentang Provinsi Kalimantan Tengah.

Infografis 3 Manfaat Tidur Cukup Cegah Risiko Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya