Liputan6.com, Jakarta - Yoyo Rokiyah selaku ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainin alias Haji Manat mencari keadilan atas lahan miliknya di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, yang disebutnya telah diklaim oleh orang lain.
Dia bersama kuasa hukumnya, Budi Abdul Aziz pun telah mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 14 Maret 2023 untuk meminta perlindungan hukum dan mendapaykan keadilan di tingkat kasasi.
Advertisement
Budi menyampaikan, kasus sengketa lahan di Kedoya Selatan itu telah diputus Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Jumat, 27 Januari 2023. Namun baginya, putusan yang ada tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Kami sudah ajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak melihat fakta yang ada. Kami hari ini juga datangi Mahkamah Agung untuk meminta perlindungan hukum agar mendapat keadilan. Ahli waris tidak pernah menjual lahan milik mereka kepada siapapun. Tentu kami akan terus mencari keadilan di negeri ini,” tutur Budi kepada wartawan, Kamis (29/3/2023).
Dalam Putusannya, kata Budi, majelis hakim menganulir putusan PN Jakarta Barat yang sudah dimenangkan oleh kliennya, yakni Yoyo Rokiyah. Hakim Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menganulir putusan PN Jakarta Barat yang telah membatalkan AJB No.330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan, serta Sita Jaminan yang sudah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat dinyatakan tidak sah.
“Selain meminta perlindungan hukum ke Mahkamah Agung, kami telah meminta perlindungan ke Presiden Jokowi, Menkopolhukam, Komnas HAM dan lembaga antirasuah KPK,” jelasnya.
Menurut Budi, perkara dengan nomor 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt ini berawal setelah Yoyo Rokiyah selaku ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainin alias Haji Manat menggugat AJB No.330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM nomor 143/Kedoya dan 256/Kedoya Selatan. SHM terbit atas nama almarhum Surya Abbas Syauta seluas 5960 meter persegi.
Diduga Cacat Hukum
Sementara, AJB No.330/1972 tanggal 5 April 1972 dibuat oleh Zainudin selaku Camat/PPAT Kebon Jeruk diduga maladministrasi atau cacat hukum.
“Sebab AJB No.330/1972 tanggal 5 April 1972 yang diterbitkan di kecamatan pihak penjual dan pembeli berbeda dengan AJB No.330/1972 tanggal 5 April 1972 yang ada di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Budi, batas yang ada di AJB dan lokasi pun berbeda. Selama penerbitan AJB, Yoyo Rokiyah pemilik Girik C.1643 Persil 100 A Blok D.III dengan total lahan seluas 2,4 hektare tidak pernah menjual lahan miliknya.
Lahan ahli waris sempat dikuasai oleh ahli waris almarhum Surya Abbas Syauta, yaitu Bernard Sjauta sebelum akhirnya ahli waris menggugat ke pengadilan. Akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Pada Tanggal 27 Juli 2022 lalu mengabulkan gugatan Yoyo Rokiyah selaku ahli waris dari Naisan Bin Sainin alias Haji Manat.
“Selain membatalkan AJB No.330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan, majelis hakim PN Jakarta Barat juga telah menyatakan Girik C.1643 Persil 100 a Blok D.III yang dipegang ahli waris dinyatakan sah seluas 24 ribu meter atau 2,4 hektare, dan memerintahkan kepada Kelurahan untuk mengembalikan luas seperti semula,” Budi menandaskan.
Advertisement