Sidang Perdana Kasus Luhut, Haris Azhar dan Fatia Akan Diadili 3 April 2023

Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan atas terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, pada Senin (3/4/2023).

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2023, 08:45 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti kembali dimintai keterangan sebagai tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Baik. (Dok. Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan atas terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, pada Senin (3/4/2023).

"Sidang I Senin, 03 April 2023 Ruang Sidang Sidang Utama, pukul 09.00 Wib," kata humas PN Jaktim, Adam Alex dalam keteranganya, Kamis (30/3/2023).

Adapun perkara Fatia Maulidiyanti terdaftar dengan perkara nomor 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim, lalu Haris 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. Dengan status kedua terdakwa yang tidak ditahan selama menjalani sidang.

Keduanya akan menjalani sidang yang dipimpin hakim ketua, Cokorda Gede Arthana serta dua hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin. Sedangkan dari jaksa penuntut umum (JPU) akan dipimpin Yanuar Adi Nugroho.

Haris Azhar dan Fatiah didakwa pertama melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau kedua Pasal 14 ayat 2 subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti sempat mengaku siap menghadapi sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

"Begini, kalau kami (saya, Fatia dan tim lawyer) dan banyak lembaga dan banyak orang tidak mau disidangkan," kata Haris di Biddokes Mapolda Metro Jaya, Senin 6 Maret 2023.

Haris mengaku tidak takut ditahan. Tetapi hanya menganggap bahwa negara tidak boleh dan tidak bisa menggunakan kekuasaannya ketika dikritik oleh publik. Haris mengatakan, siap menepis segala tuduhan yang dipersangkakan kepadanya dan Fatia.


Duduk Perkara Kasus

Direktur Lokataru Haris Azhar bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti kembali dimintai keterangan sebagai tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Baik. (Dok. Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya, dilaporkan buntut video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar yang dianggap telah menyinggung nama Luhut.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti membantah telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan atas sebuah video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar.

Fatia mengatakan, konten tersebut ditujukan untuk membeberkan situasi HAM di Papua buntut bercokolnya sejumlah perusahaan ekstraktif di sana.

"Pernyataan yang saya sampaikan di Youtube Haris Azhar ini berdasarkan hasil riset terkait situasi ekonomi politik di Papua. Di mana sebetulnya itu merupakan sebuah bentuk kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya terkait situasi politik dan dugaan keterlibatan pejabat publik dalam ekstraktif industri di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya faktor pelanggaran HAM yang terjadi di Papua hari ini," ujar Fatia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/11).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya