Liputan6.com, Jakarta Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2022 tinggal 2 hari lagi, yakni hingga 31 Maret 2023. Sementara untuk wajib pajak badan, batas lapor SPT Tahunan Pajak sampai 30 April 2023.
Kini lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui laman www.pajak.go.id, artinga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
Advertisement
Kendati demikian, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki EFINs sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh secara online.
Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis (30/3/2023), EFIN atau Electronic Filing Identification Number meroakan nomor identitas wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.
EFIN
EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.
EFIN ini sangat penting bagi wajib pahak yang baru saja akan melakukan registrasi secara online untuk pertama kalinya.
Namun kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi kemudahan kepada wajib pajak untuk memperoleh EFIN, yaitu melalui aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan M-Pajak. Fitur baru tersebut yakni layanan lupa electronic filling identification number (EFIN).
Lantas bagaimana jika lupa EFIN? wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah persiapan berikut:
1. Pastikan bahwa perangkat wajib pajak:
- memiliki kamera yang berfungsi dengan baik
- telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru
- terkoneksi interne
2. Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP
3. Direkomendasikan agar perangkat wajib pajak menggunakan nomor ponsel wajib pajakyang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS
4. Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan fotodiri
5. Persiapkan data-data berikut:
- NPWP
- NIK
- Nama (sesuai KTP)
- Tempat lahir
- Tanggal lahir, dan
- Alamat tempat tinggal
Selanjutnya
Pelaksanaan
- Buka aplikasi M-Pajak
- Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login)
- Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindarikesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi
- Ikuti instruksi pengambilan foto diri
- Konfirmasi data wajib pajak
- Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajibpajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapatmengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
- Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomorponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
- Masukkan kode verifikasi
Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yangtelah terdaftar di DJP.
Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiriproses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
Perlu diketahui, tidak hanya layanan lupa EFIN yang ada di aplikasi M-Pajak, kanal layanan lupa EFIN yang selamaini telah ada tetap dapat digunakan.
Kanal layanan tersebut antara lain telepon, surel, directmessage, atau datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon, alamatsurel, dan alamat KPP bisa dicek di https://pajak.go.id/unit-kerja.
Advertisement
Waspada, Ramai Penipuan Pakai Nama Ditjen Pajak Jelang Batas Akhir Laporan SPT Tahunan
Modus penipuan siber mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai bermunculan jelang batas akhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT Tahunan pajak 2022.
Penjahat siber kerap memanfaatkan kelengahan wajib pajak (WP) jelang masa akhir pelaporan SPT. Salah satunya dengan modus pemberitahuan soal kurang bayar via email.
Menanggapi hal tersebut, DJP Kemenkeu menyatakan bahwa kejahatan siber tersebut sudah marak terjadi sejak beberapa tahun silam, hingga 2023 ini.
"Sejak tahun 2020, sudah terdapat 5 artikel terkait penipuan yang mengatasnamakan DJP dan telah dipublikasi pada situs pajak.go.id," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti kepada Liputan6.com, Senin (27/3/2023).
"Pada tahun ini pula sudah terdapat 2 kali pengumuman resmi terkait himbauan kehati-hatian atas penipuan serta 2 unggahan media sosial terkait berbagai modus penipuan mengatasnamakan DJP," kata Dwi.
Selain itu, Dwi mengatakan, DJP juga bekerjasama dengan kanal-kanal media massa yang ada agar masyarakat berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang ada.
Sebagai upaya mencegah penipuan mengatasnamakan DJP jelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi, Dwi menyebut, DJP melakukan imbauan serta edukasi terkait tata cara pelaporan yang benar sesuai ketentuan.
"Kami juga senantiasa mengingatkan jika ada hal-hal yang meragukan atau mencurigakan, masyarakat bisa melakukan konfirmasi ke Kring Pajak 1500200 atau saluran komunikasi lainnya," pungkas Dwi.
Waspada Penipuan Siber Berkedok Lapor SPT Pajak via Email dengan Modus Pemberitahuan Kurang Bayar
Jelang batas akhir pelaporan SPT Pajak di akhir bulan Maret 2023, wajib pajak di Indonesia biasanya bakal mulai melaporkannya melalui situs e-filling.
Namun ternyata, momen ini juga dimanfaatkan penjahat siber untuk menipu wajib pajak yang lengah, dan mendapatkan keuntungan. Salah satunya dengan modus pemberitahuan soal kurang bayar.
Seringkali, penipu menggunakan email ke seseorang, dan mengatakan bahwa mereka mengalami kurang bayar, lalu meminta pengguna untuk mengirimkan konfirmasi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan.
Pengguna pun diarahkan untuk mengklik sebuah link atau tautan yang tidak jelas, yang bisa saja meminta data-data pribadi, atau bahkan memaksa memasang aplikasi malware.
Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya, mengatakan, aksi semacam itu adalah penipuan scam via email, di mana korban akan diberikan tautan untuk diunduh.
"Pelakunya terlihat sudah mempersiapkan dirinya dengan baik karena mereka sudah mengambil domain khusus djp.contact," kata Alfons via pesan singkat, Minggu (26/3/2023), merespons temuan kasus yang Tekno Liputan6.com bagikan.
Menurutnya, hal inilah yang membuat pelaku kejahatan siber tersebut bisa menggunakan email efiling@djp.contact.
Alfons mengingatkan bahwa alamat domain kantor pajak yang benar adalah pajak.go.id dengan alamat emailnya di efiling@pajak.go.id.
"Jadi penerima email, pesan atau broadcast Whatsapp harus ekstra hati-hati meneliti pengirim pesan dan tautan yang diberikan," imbuhnya.
Penelusuran Tekno Liputan6.com, modus serupa ternyata sudah ada sejak masa lapor SPT pajak tahun lalu, hanya saja dengan domain email yang berbeda. Bahkan, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), juga sudah pernah mewanti-wanti masyarakat soal ini.
Advertisement