Kemenag Siapkan Tunjangan Khusus Rp73 M bagi 9.043 Guru Madrasah dan RA di Daerah 3T

Kemenag menargetkan tunjangan khusus Rp73 miliar ini dapat tersalurkan kepada guru madrasah dan guru RA di daerah 3T pada April 2023 ini.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Mar 2023, 11:30 WIB
Guru mengawasi murid kelas V saat menjalani ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) tahun pelajaran 2020/2021 di Madrasah Ibtidayah (MI) Assu'ada di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Selasa (1/12/2020). Ujian dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kelas. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendik) Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelontorkan dana Rp73 miliar untuk guru madrasah dan guru Raudhatul Atfal (RA) di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) Indonesia.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendis Kemenag, Muhammad Zain mengatakan, dana tersebut akan segera disalurkan sebagai tunjangan khusus bagi guru RA dan guru madrasah

“Total ada Rp73 miliar anggaran yang disiapkan untuk 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTK) RA dan madrasah pada pencairan tahap pertama ini. Kita targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023,” ujar Zain, seperti dikutip Kamis (30/3/2023).

Zain berharap, tunjangan khusus ini mampu meminimalisasi kesenjangan antara guru yang bertugas di kota dengan yang bertugas di daerah terpencil. Proses pemberian bantuan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai amanat undang-undang.

"Kesejahteraan tenaga pendidik di mana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru," tutur Zain.

Zain menyatakan, tunjangan khusus menjadi bagian dari kebijakan afirmatif bagi para GTK, sesuai karakteristik dan kondisi daerah, tempat mereka bertugas, mulai dari daerah terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

“Tunjangan khusus ini diberikan sebesar Rp1.350.000 per bulan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Juknis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023. Juknis ini dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id,” urai Zain.

 


Pengisian Data di Akun Simpatika Harus Sesuai KTP dan KK

Anggota Polres Lombok Barat dan guru sedang memberikan pemahaman bahaya paham radikalisme di Madrasah Aliyah Ujumul Huda, Kampung Batu Sampan, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Zain pun mengimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menginstruksikan kepada seluruh kepala seksi madrasah atau pendidikan Islam di wilayahnya agar segera menginformasikan kepada guru-guru di wilayahnya tentang tunjangan khusus ini.

Senada, Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah, Ajang Pradita meminta para guru lebih memperhatikan pengisian data di akun Simpatika, seperti Atribut data yang sangat krusial yaitu Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir, harus sesuai dengan KTP dan KK. 

“Jika tidak sesuai verifikasi sistem Dukcapil, maka akan tertolak dalam pembentukan nomor rekening penerima bantuan,” ujar dia.  

Ajang memastikan, ke depan tata kelola pemberian tunjangan khusus pada Direktorat GTK Madrasah terus ditingkatkan. 

“Hal ini guna mewujudkan penyaluran tunjangan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah,” dia menutup.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya