Mahfud Md Ungkap Jumlah Entitas Diduga Terlibat TPPU: Dari Kemenkeu Ada 491 Orang

Mahfud Md mengungkapkan, ada 491 orang pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2023, 09:30 WIB
Jika dimungkinkan, Sri Mulyani akan diundang dalam rapat lanjutan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud Md mengungkapkan, ada 491 orang pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Berapa yang terlibat? nih. Yang terlibat di sini jumlah entitasnya itu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 491 orang," kata Mahfud, Rabu (29/3/2023).

Mahfud menegaskan data yang dia bacakan bukan bicara perihal kasus eks pegawai Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. "Jangan bicara Rafael misalnya, Rafael sudah ditangkap, selesai, loh di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafaelnya, Rafael sudah selesai ditangkap itu pidananya, bukan tindak pidana pencucian uangnya," tegas Mahfud.

Dia pun merinci soal dana janggal Rp349 triliun sesuai data agregat yang telah dilaporkan. Mahfud menjelaskan, transaksi janggal tersebut terbagi menjadi tiga kelompok.

Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan. Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.

Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kementerian Keuangan sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kementerian Keuangan.

"Transaksi keuangan 349 triliun dibagi ketiga kelompok satu transaksi keuangan mencurigakan di pegawai kemenkeu. Kemarin ibu Sri Mulyani komisi XI hanya 3 triliun, yang benar 35 triliun," papar Mahfud.

"Kemudian, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu, itu besarnya 53 trilun plus sekian," sambungnya.


Sudah Diserahkan ke Kemenkeu

Mahfud hadir dalam posisinya sebagai Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Sri Mulyani sebagai anggota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kemudian, kata Mahfud, tansaksi keuangan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data, sebesar Rp260 triliun.

Mahfud menegaskan jika PPATK telah melaporkan temuannya kepada Kementerian Keuangan. Namun tidak diterima langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Sehingga jumlahnya 349 triliun fix, nanti kita tunjukan suratnya," kata Mahfud.

"Ketika ditanya bu menteri, bu menterinya kaget karena ndak masuk laporannya, karena yang menerima surat by hand orang yang di situ, yang bilang ke bu Sri Mulyani bu ndak ada surat itu," imbuhnya.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Terbongkar! Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya