Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba, Kamis (30/3/2023).

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2023, 09:55 WIB
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra seusai menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sebelumnya, pada Rabu (1/2/2023), enam anak buah Teddy Minahasa sudah lebih dulu menjalani sidang perdana dalam kasus yang sama di PN Jakarta Barat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba, Kamis (30/3/2023).

Mengutip dari laman SIPP PN Jakarta Barat, sidang tuntutan Teddy akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Hari dan tanggal sidang Kamis, 30 Maret 2023. Jam sidang 09.00 WIB. Agenda pembacaan tuntutan," demikian dikutip dari laman tersebut.

Pada sidang sebelumnya, eks Kapolda Sumatera Barat itu mengaku tidak memiliki rasa bersalah atas kasus narkoba yang membelitnya. Namun Teddy mengaku masih ada rasa penyesalan terhadap anak buahnya itu.

"Apakah saudara merasa bersalah?" tanya hakim ketua Jon Sarman di ruang sidang PN Jakarta Barat, Kamis 16 Maret 2023.

"Sama sekali tidak," jawab Teddy.

"Apakah saudara ada merasa menyesal?" tanya Jon lagi.

"Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya mengenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody. Itu saja yang menjadi dampak semua ini," tegas Teddy.


Dakwaan Teddy Minahasa

Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sekadar informasi, Teddy Minahasa didakwakan bersama-sama dengan bawahannya Dody Prawiranegara menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Sabu yang diperjualbelikan itu disebut berasal dari barang bukti kasus narkoba yang disisihkan lalu diganti dengan tawas.

Teddy cs pun didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Kasus Narkoba (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya