Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba, Kamis (30/3/2023).
Mengutip dari laman SIPP PN Jakarta Barat, sidang tuntutan Teddy akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Advertisement
"Hari dan tanggal sidang Kamis, 30 Maret 2023. Jam sidang 09.00 WIB. Agenda pembacaan tuntutan," demikian dikutip dari laman tersebut.
Pada sidang sebelumnya, eks Kapolda Sumatera Barat itu mengaku tidak memiliki rasa bersalah atas kasus narkoba yang membelitnya. Namun Teddy mengaku masih ada rasa penyesalan terhadap anak buahnya itu.
"Apakah saudara merasa bersalah?" tanya hakim ketua Jon Sarman di ruang sidang PN Jakarta Barat, Kamis 16 Maret 2023.
"Sama sekali tidak," jawab Teddy.
"Apakah saudara ada merasa menyesal?" tanya Jon lagi.
"Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya mengenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody. Itu saja yang menjadi dampak semua ini," tegas Teddy.
Dakwaan Teddy Minahasa
Sekadar informasi, Teddy Minahasa didakwakan bersama-sama dengan bawahannya Dody Prawiranegara menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.
Sabu yang diperjualbelikan itu disebut berasal dari barang bukti kasus narkoba yang disisihkan lalu diganti dengan tawas.
Teddy cs pun didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement