Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyoto Sihite, Kamis (30/3/2023).
Idris akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM.
Advertisement
"Hari ini (30/3/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi, M Idris Froyoto Sihite (Plh Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
KPK menyebut tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjumlah sekitar 10 orang.
"Kalau enggak salah 10 ya kemarin itu, terakhir 10 kalau enggak salah ya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Asep belum bersedia merinci identitas 10 tersangka tersebut. Namun Asep mengatakan, 10 tersangka itu hingga kini belum dicegah ke luar negeri. Menurut Asep, sejauh ini mereka kooperatif.
"Sejauh ini enggak ya, karena yang dicekal itu memang orang-orang yang terkait dengan tindak pidananya atau para tersangkanya, sejauh ini belum ada. Dan kami yakin juga sejauh ini kalau mereka itu adalah warga negara yang baik karena kooperatif selama ini," kata Asep.
Cara Tersangka Permainkan Uang Tukin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap permainan para tersangka mempermaikan uang tunjangan kinerja bagi pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Permainan dilakukan oleh orang-orang keuangan di Kementerian ESDM.
"Jadi ini tuh di antara orang-orang keuangan, bukan Kementerian Keuangan, tapi keuangan di situ, yang mengelola keuangan. Ada bendahara dan lainnya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Menurut Asep, para bagian keuangan di Kementerian ESDM menemukan ada kelebihan uang. Kemudian mereka memutuskan untuk membagi-bagi uang tersebut.
"Jadi ada kelebihan uang, kemudian mereka upayakan bagaimana caranya supaya itu bisa dibagi. Kalau di kita ada gaji pokok, ada tunjangan kinerja dan lain-lain," kata dia.
Asep mengatakan, di dalam slip gaji, mereka memanipulasinya agak terlihat seperti ketidaksengajaan. Meski demikian, perbuatan curang mereka tetap bisa terungkap.
"Mereka itu dibaginya dimasukin ke tunjangan kinerja. Seperti typo. Misalkan kalau tunjangan kinerja misalkan Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta, kan kayak typo, jadi kalau ketahuan 'oh saya typo nih ketik ini' padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta," kata Asep.
Advertisement
Digunakan untuk Beli Aset
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang hasil korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digunakan untuk membeli aset hingga proses di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk operasional gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 27 Maret 2023.
Ali tak merinci terkait proses pemerikaaan di KPK. Saat ditanya mengenai dugaan suap kepada anggota BPK, Ali menyatakan pihaknya bakal mendalami hal tersebut. Selain itu, Ali juga menyinggung Kementerian Keuangan dalam kasus ini.
"Itu kami dalami, termasuk apakah juga ada keterkaitan dengan Kementerian Keuangan, kami akan dalami juga ke sana terkait dengan tunjangan kinerja ini," kata Ali.