Liputan6.com, Gunungkidul Dua terdakwa kasus pembunuhan RN (25), yang terjadi di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul, pada November 2022 silam, yakni ERW (27) dan AA (37), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diungkapkan oleh Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat, bahwa, tuntutan tersebut dibacakan JPU saat digelar sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/03/2023).
"Tuntutan ini disampaikan dalam sidang lanjutan dan tentunya dengan berbagai pertimbangan," ungkap Herman, Rabu (29/3/2023).
Pertimbangan tersebut, lanjut Herman, diantaranya aksi pembunuhan yang dilakukan keduanya dinilai sadis, sementara RN dalam kondisi hamil sehingga korbannya ada 2 orang.
Selain itu, terdakwa ERW sebelumnya juga sudah melakukan upaya pembunuhan terhadap RN. Dan hal ini semakin memberatkan statusnya sebagai terdakwa.
"Tuntutan ini juga disesuaikan dengan program perlindungan terhadap perempuan dan anak," katanya.
Namun demikian, tuntutan hukuman mati ini belum menjadi vonis mutlak, karena proses persidangan masih terus berjalan dan setidaknya masih ada 4 kali persidangan lagi.
Direncanakan, pada pekan depan diagendakan pembacaan replik atau jawaban dari penggugat, yang dilanjutkan dengan pembacaan duplik atau jawaban tergugat atas replik.
"Nah setelah itu baru hakim membuat keputusan untuk terdakwa," ujarnya.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan berencana ini terjadi di Pantai Ngrawe, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, pada November 2022.
Terdakwa ERW berniat membunuh RN karena menolak menggugurkan kandungan hasil hubungan mereka. Sedangkan AA yang juga tetangga ERW turut serta dalam aksi pembunuhan.
"Korban (RN) dibunuh dengan cara dilempar dari atas tebing Pantai Kukup pada 14 November 2022 dini hari, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe keesokan harinya," terangnya.
Dari pemeriksaan forensik RS Bhayangkara, Yogyakarta, diketahui bahwa RN dalam kondisi mengandung dengan usia kandungan 28 minggu atau 7 bulan.
Baca Juga
Advertisement