Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 1.255.334 tiket kereta api periode mudik lebaran 2023 sudah terjual per 30 Maret 2023. Paling banyak dipilih keberangkatan pada 20 April 2023, atau diawal masa cuti bersama Idul Fitri.
VP Public Relation KAI Joni Martinus dalam keterangannya menyampaikan 1,2 juta tiket kereta mudik lebaran ini merupakan 41 persen dari keseluruhan tiket yang disediakan. Dimana periode ini berlaku untuk periode keberangkatan 12 April - 3 Mei 2023.
Advertisement
"Jumlah tersebut masih akan bertambah, karena penjualan masih terus berlangsung," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (30/3/2023).
Melihat tanggal favorit keberangkatan, 20 April 2023 menjadi yang paling banyak dipesan mengacu data sementara ini. Yakni, dengan 70 persen dari kapasitas yang disediakan. Diikuti dengan 25 April 2023 dengan 67 persen, dan keberangkatan 21 April dengan 66 persen.
"KAI berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik karena tiket KA masa Angkutan Lebaran masih cukup banyak tersedia. Jika tiket yang diinginkan sudah habis, pelanggan dapat memilih tanggal alternatif atau memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan opsi perjalanan dengan mengombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan," imbau Joni.
Sementara itu, untuk relasi favorit untuk periode sebelum Lebaran didominasi oleh penumpang dari arah Barat (Jakarta / Bandung) menuju arah Timur (Jawa Tengah dan Jawa Timur).
Lalu, untuk periode setelah Lebaran: Didominasi oleh penumpang dari arah Timur (Jawa Tengah / Jawa Timur) menuju arah Barat (Jakarta / Bandung).
Okupansi Terbanyak
Adapun perjalanan Kereta Api yang masuk 10 besar dalam okupansi yang telah dipesan di antaranya:
- KA Airlangga (Pasar Senen - Surabaya Pasarturi pp) = 100 persen
- KA Sri Tanjung (Lempuyangan - Ketapang pp) = 100 persen
- KA Pasundan Tambahan (Kiaracondong - Surabaya Gubeng pp) = 100 persen
- KA Kahuripan (Kiaracondong - Blitar pp) = 100 persen
- KA Bengawan (Pasar Senen - Purwosari pp) = 100 persen
- KA Rajabasa (Kertapati - Tanjungkarang pp) = 95,92 persen
- KA Probowangi (Surabaya Gubeng - Ketapang pp) = 94,38 persen
- KA Bukit Serelo (Kertapati - Lubuklinggau pp) = 78,58 persen
- KA Serayu (Pasar Senen - Purwokerto pp) = 75,87 persen
- KA Tawang Alun (Malang Kota Lama - Ketapang pp) = 72,64 persen
Syarat Naik Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum mengubah syarat perjalanan orang dengan kereta api jarak jauh. Bagi penumpang usia 18 tahun keatas, diharuskan telah mendapat vaksin booster.
Syarat naik kereta api jarak jauh masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata VP Public RelationsKAIJoni Martinus dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).
Joni mengatakan,KAIselalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, makaKAIakan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
"Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," sambung Joni.
Advertisement
Syarat Lengkap
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudahKAIterapkan sejak 19 Desember 2022:
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
• Wajib vaksin ketiga (booster)
• WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
• Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
• Wajib vaksin kedua
• Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
• Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
• Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan