Sidang AG Pacar Mario Dandy Digelar Setiap Hari, Diusahakan Putusan Sebelum Lebaran

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, tak akan berlarut-larut dalam menjalani persidangan terdakwa anak, AG pacar Mario Dandy Satriyo.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Mar 2023, 13:28 WIB
AG pacar Mario Dandy tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani diversi (Merdeka)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, tak akan berlarut-larut dalam menjalani persidangan terdakwa anak, AG pacar Mario Dandy Satriyo.

Adapun  hal ini karena masa penahahan terhadap terdakwa anak-anak hanya sebatas 25 hari saja.

"Karena ini terdakwa nya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Menurut dia, sidang akan dilakukan setiap hari dan diusahakan selesai sebelum hari Lebaran. Intinya jangan melampaui masa 25 hari tersebut.

"Makanya sidang akan berlangsung setiap hari dilakukan, apalagi menjelang cuti lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan. Intinya sebelum masa 25 hari habis," jelas Djuyamto.

Terlebih, lanjut dia, ada ketentuan oleh Mahkamah Agung bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum masa tahanan habis.

"Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," kata Djuyamto.

Sebelumnya, dalam perkara ini peran AG dan Shane Lukas (19) didakwa turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Namun karena sidang berlangsung secara tertutup, maka detail peran AG tak bisa disampaikan ke publik.

 

Meski begitu, untuk AG telah didakwa dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.

 


Pasal Lainnya Menjerat Pacar Mario Dandy

Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).

Hingga sejauh ini ketiga pasal yang diterapkan oleh Jaksa masih serupa dengan sangkaan pasal dari penyidik Polda Metro Jaya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya