Liputan6.com, Jakarta - Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono mengungkap, modus digunakan travel umrah PT Naila Syafaa Wisata Mandiri untuk menipu calon jemaah umrah adalah dengan barcode bekas. Akibatnya, sebanyak tiga orang sudah berstatus tersangka
"Bulan Maret 2022 itu pertama kali travel itu memberangkat jemaah umrah, saat itu prosesnya resmi, barcodenya juga ada," kata Joko kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Advertisement
Joko melanjutkan, PT Naila Syafaa Wisata Mandiri kemudian kembali menggunakan barcode tersebut pada pemberangkatan di kloter selanjutnya. Menurut penelusuran penyidik, hal itu dilatarbelakangi karena visa para jemaah umrah belum keluar.
"Disuruh-lah sama owner, karyawannya kan bilang, Pak gimana kalau kita masukin (barcode) yang ini saja karena visanya belum keluar, sama owner-nya oh ya sudah atur saja, dimasukin sama karyawannya," tutur Joko.
Joko melanjutkan, karyawan travel umrah kemudian membuat tanda pengenal untuk para jemaah menggunakan barcode yang telah digunakan. Namun, foto yang terpasang di tanda pengenal itu adalah foto jemaah yang baru akan berangkat.
Akibat menggunakan barcode bekas, sejumlah jemaah tak bisa pulang ke Indonesia dan sempat terkatung di Arab Saudi.
"Pas dicek datanya enggak sesuai, data lama," Joko menandasi.
Diketahui, kasus ini terungkap usai Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Satgas langsung memeriksa laporan tersebut dan ditemukan sejumlah jemaah umrah Indonesia di Saudi tidak bisa kembali akibat prasyarat dokumen yang dipalsukan oleh PT Naila Syafaa Wisata Mandiri.
Identitas Tiga Tersangka
Saat ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mahfudz Abdullah alias Abi, Halijah Amin alias Bunda yang merupakan istri dari Abi. Mereka ditangkap di sebuah hotel di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 23 Februari lalu.
Selain kedua pasang suami istri tersebut, Direktur Utama PT Naila Syafaah Hermansyah juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatan mereka, polisi menjeratnya dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Advertisement