Tersangka dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, Liem Sin Tiong usai mengikuti rilis penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Penahanan Liem Sin Tiong merupakan hasil pengembangan dari perkara awal berupa penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebelum Liem Sin Tiong, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Salah satu tersangka yang kini menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan adalah Tagop Sudarsono Soulisa, Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 s/d 2016 dan periode 2016 s/d 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Penahanan Liem Sin Tiong hasil tindaklanjut fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan Tagop Sudarsono Soulisa dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon terkait adanya pihak lain yang turut memberikan suap pada TSS selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik KPK menahan Liem Sin Tiong untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 30 Maret 2023 s/d 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Diduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liem Sin Tiong ditahan KPK terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liem Sin Tiong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)