Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, seharusnya pemerintah mengkonsolidasikan terlebih dulu data temuan transaksi mencurigakan sebelum diumbar ke publik. Sebab, dampak yang ditimbulkan bila data tersebut tidak dikonsolidasikan terlebih dahulu maka akan menimbulkan pro kontra serta kegaduhan di tengah masyarakat dan saling bantah di tubuh pemerintah itu sendiri.
"Menimbulkan kegaduhan kemudian berbantah-bantahan dengan pejabat pemerintahan yang lain sebetulnya bermasalah," kata Arsul di Gedung Senayan, Rabu (29/3/2023).
Advertisement
Sebelumnya di dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dengan Menkopolhukam Mahfud Md dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Arsul sempat mempertanyakan koordinasi di lingkungan pemerintah terkait temuan transaksi 'patut mencurigakan' di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 Triliun.
Koordinasi yang dimaksudkan adalah antara PPATK yang bertugas sebagai intelejen keuangan, Kementerian Keuangan dan penyidik di Kementerian Keuangan yang menindaklanjuti temuan PPATK.
Sebab, Arsul berharap penanganan kejahatan cuci uang dapat diproses hukum dan tidak menimbulkan kegaduhan.
"Tekad kita sama agar semua TPPU dan asalnya bisa diproses hukum, enggak hanya dapat tepuk tangan dan jempol netizen apalagi timbulkan gaduh," kata Arsul.
Sementara itu, mantan Kepala BIN AM Hendropriyono meminta DPR dapat menghentikan polemik soal temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang membuat gaduh.
"DPR mohon menghentikan polemik ini, tidak ada gunanya. Hasilnya apa, cuma bikin rakyat bingung," kata Hendropriyono.
Tak Berwenang
Sebelumnya Arsul Sani menyebutkan, Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Nasional TPPU Mahfud Md tidak berwenang untuk mengumumkan, dalam hal ini transaksi mencurigakan sekitar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
"Pak Menko bolak balik menyampaikan bicara dalam kedudukan sebagai Ketua Komite Nasional TPPU. Komite ini dibentuk untuk melaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2012, kemudian diperbaiki Perpres Nomor 117 Tahun 2016, pelaksanaan dari pasal 4, tapi saya ingin ingatkan mari kita baca, jangan gampang merujuk pasal 4 ini tidak diperbaiki Perpres 117 Tahun 2016, apa fungsi komite itu,” kata dia, seperti dikutip dari Youtube salah satu televisi swasta, Rabu (22/3/2023).
Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 4, menurut Arsul Sani, fungsi komite tidak menyebutkan fungsi komite nasional TPPU untuk mengumumkan.
Advertisement