Jadi Tersangka KPK, Rafael Alun Trisambodo: Saya Merasa Ini Seperti Mimpi

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengaku pasrah dengan penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun anggaran 2011 hingga 2023.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Mar 2023, 20:30 WIB
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo saat wawancara khusus dengan Liputan6.com. (Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengaku pasrah dengan penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun anggaran 2011 hingga 2023.

Dia menyebut tak akan melawan KPK, dan akan menerima semua konsekuensinya.

"Saya akan menerima karena ini konsekuensi saya, saya enggak bisa apa-apa, jadi saya menerima saja," ujar Rafael Alun dalam wawancara khusus dengan Liputan6.com di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

Dia mengaku hanya bisa berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya berkaitan dengan kasus ini.

"Yang saya bisa hanya konsultasi dengan tim pengacara saya. Saya merasa ini seperti mimpi, saya tidak merasa melakukan apa-apa, saya sedang bekerja dengan baik dan semangat-semangatnya," kata Rafael.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sepanjang periode 2011-2023.

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun anggaran 2011 hingga 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (30/3/2023).

Ali menyebut, penerimaan gratifikasi yang dilakukan ayah dari Mario Dandy Satriyo itu dalam bentuk uang. Ali memastikan tim penyidik akan mendalami lebih jauh penggunaan uang-uang tersebut.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Ali.

 


Istri Rafael Alun Juga Akan Dipanggil KPK

Sementara, KPK memastikan bakal memanggil Ernie Meike Torondek, istri dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Pemanggilan terhadap Ernie akan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011-2023. Ernie akan dipanggil sebagai saksi untuk sang suami yang sudah dijerat sebagai tersangka.

"Ya kebutuhan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti kan nanti kami lakukan, cuma kan semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan misalnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan, dalam proses penyelidikan Ernie Meike sudah diperiksa saat itu bersamaan dengan Rafael Alun. Jadi, dalam proses penyidikan pun pihaknya akan memeriksa Ernie Meike.

"Tapi yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil)," kata Ali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya