Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023)
"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," lanjut jaksa.
Pengamat Kepolisian Alfons Loemau menyebut Irjen Teddy Minahasa sebagai pengedar narkoba diragukan kebenarannya. Menurut Alfons, jika Teddy benar-benar pemain dalam bisnis haram tersebut, maka harusnya tidak seamatir itu.
"Kalau Teddy Minahasa itu pemain, dia tidak akan amatir seperti itu," kata Alfons, seperti dikutip Kamis 30 Maret 2023.
Alfons justru lebih melihat Teddy sebagai korban dari bandar besar narkoba yang ingin menghancurkan karirnya.
Ia menggambarkan Teddy seperti pentolan kecil yang dikorbankan untuk menyamarkan jejak bandar besarnya dengan memanfaatkan Linda Pudjiastuti yang diduganya berperan sebagai “cepu” atau informan.
"Ini ibaratnya, pentolan kecil yang kemudian dikorbankan disorot jadi begini dengan pion yang dorong itu di perempuan tetapi bandar besarnya sedang samar-samar atau sedang tidak terungkap atau bandar besarnya lawan berat,” jelasnya.
Berdasarkan pengamatan Alfons, bisnis peredaran narkoba tidak dijalankan secara tunggal, banyak kelompok-kelompok besar yang mengendalikannya.
“Bermain obat terlarang narkoba ini satu rangkaian besar. Gerbongnya banyak, gerbongnya besar,“ kata Alfons.
Di sisi lain, Alfons juga menyebut keberanian Linda mengumbar aib di persidangan disinyalir karena ada jaminan dari seseorang.
"Linda tidak akan mempunyai keberanian membongkar aibnya dengan Teddy apabila tidak ada jaminan dari seseorang," pungkasnya. Oleh sebab itu, Alfons mendesak pihak kepolisian untuk mencari tahu siapa yang berani menjamin keamanan Linda di persidangan.
Saksi Kasus Teddy Minahasa
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai bahwa keterangan 5 polisi dari Polres Bukittinggi sebagai saksi pada tanggal 13 Maret 2023 sangat bisa dipercaya. Kelima polisi itu memberi kesaksian di persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa bahwa tidak ada penukaran sabu dengan Tawas.
Reza menilai bahwa kesaksian lima polisi tersebut sangat tinggi karena hadir bukan sekedar sebagai saksi biasa pada umumnya. Mereka hadir sebagai saksi yang bersentuhan langsung dengan kejadian atau objek yang menjadi pokok persoalan yaitu, mengalami dan bersentuhan langsung dengan objek dan kejadian yang sedang jadi pokok perkara, adakah penukaran sabu dengan tawas.
"Salah satu yang paling merusak proses penegakan hukum itu kalau kita bicara tentang keterangan saksi. Kenapa, karena mengandalkan daya ingat. Tapi beda kisah kalau kita bicara para saksi yang tadi disebutkan (5 Polisi dari Polres Bukittinggi)," kata Reza Indragiri dikutip dari Youtube Bravos Radio Indonesia Kamis 30 Maret 2023.
"Saya memandang mereka berbeda karena mereka bersentuhan langsung dengan objek yag sedang jadi pokok persoalan. Jadi bukan sebatas menyaksikan tapi mereka mereka bersentuhan langsung dengan objek itu. Maka menurut saya derajat kepercayaan yang kita berikan pada keterangan mereka itu lebih tinggi dari saksi pada umumnya," sambung Reza.
Seperti diketahui 5 polisi dari Polres Bukittinggi ini adalah Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, Arif Hadi Prabowo. Mereka dihadirkan sebagai saksi yang menyaksikan langsung pemusnahan 35 kilogram di Polres Bukittinggi.
Sebelumnya dalam persidangan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mendapatkan keterangan bahwa tidak adanya perintah dari Teddy untuk menukar barang sabu dengan tawas.
"Semua saksi dari Bukittinggi, penyidik-penyidik, tidak ada satupun melihat, utuh semua, rapi, tidak ada bukti penukaran," ujarnya saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023.
Advertisement