4 Fitur Baru Aplikasi M-Paspor, Bisa Cek Kuota E-Paspor

Pengajuan paspor satu hari jadi juga sekarang bisa dilakukan melalui M-Paspor.

oleh Asnida Riani diperbarui 31 Mar 2023, 06:01 WIB
Ilustrasi Paspor Indonesia. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Versi terbaru aplikasi M-Paspor memuat empat fitur tambahan. Merujuk pada unggahan Instagram Ditjen Imigrasi, dikutip Kamis, 30 Maret 2023, fitur-fitur terbaru M-Paspor, yakni perubahan tahapan pemilihan jenis paspor, perubahan tahapan pemilihan kantor imigrasi, perubahan pada pemilihan waktu kedatangan menjadi per jam, dan layanan percepatan paspor.

"Di M-Paspor versi termutakhir, pemohon bisa mengecek daftar kantor imigrasi dan kuota paspor biasa maupun paspor elektronik yang tersedia. Kami harap ini menambahkan kenyamanan bagi pemohon selama proses pelayanan paspor," Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, seperti dilansir dari situs web Ditjen Imigrasi.

Sebagaimana telah disinggung, versi update aplikasi M-Paspor juga menyediakan pendaftaran layanan percepatan paspor satu hari terbit. Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas percepatan paspor dapat mendaftar di aplikasi M-Paspor maksimal satu hari sebelum kedatangan ke kantor imigrasi.

Namun, bagi pemohon mendadak yang harus mengurus paspor di hari tersebut, mereka masih dapat walk-in ke kantor imigrasi untuk layanan percepatan paspor. Pemohon disarankan datang lebih awal dikarenakan terbatasnya kuota layanan tersebut.

Dokumen persyaratan paspor satu hari jadi, yaitu KTP, KK, akta kelahiran, dan ijazah/buku nikah/surat baptis. "Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama," kata Achmad, dikutip dari laman resmi Imigrasi, 6 Februari 2023.

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp1 juta untuk pelayanan percepatan paspor satu hari jadi.


Mengajukan Permohonan Pembuatan Paspor Melalui M-Paspor

Paspor Indonesia (Liputan6.com/Putu Elmira)

Aturan terkait pengajuan fasilitas percepatan paspor tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Tarif yang dikenakan belum termasuk biaya pembuatan paspor. Informasi umum seputar permohonan paspor baru untuk masyarakat umum, yakni:

  1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Pengajuannya dengan mendaftar melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di App Store maupun Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  2. Tunggu pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Penerbitan sampai Biaya Pembuatan Paspor

Paspor Indonesia. (Instagram/afnie1304)

Mekanisme penerbitan paspor Indonesia adalah:

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.

  2. Pembayaran biaya paspor

  3. Pengambilan foto dan sidik jari

  4. Wawancara

  5. Verifikasi

  6. Adjudikasi 

Ketentuan terkait biaya pembuatan paspor:

  1. Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350 ribu
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650 ribu

  3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1 juta. Sebagai catatan, biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengubah masa berlaku paspor jadi 10 tahun dari semula lima tahun. Perubahan ini tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor yang berlaku sejak Kamis, 29 September 2022.

Secara lengkap, Pasal 2A berbunyi:

(1) Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.

(2) Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

(3) Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

(4) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Paspor Berlaku 10 Tahun Bukan Wacana Baru

Petugas melakukan perekaman data pemohon pembuatan paspor Republik Indonesia (RI) di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022 mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun untuk semua jenis permohonan yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ini sebenarnya bukan wacara baru. Pada 2020 lalu, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang masa berlaku paspor 10 tahun. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM saat itu, Arvin Gumilang, menjelaskan, "Sesuai PP 51/2020 masa berlaku paspor biasa jadi paling lama 10 tahun. Namun, hal ini tidak serta merta berlaku. (Saat itu) masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur secara lebih lanjut."

Arvin menyebut bahwa peraturan pelaksana dari sebuah Peraturan Pemerintah (PP) bisa dituangkan dalam bentuk peraturan menteri. "Tapi saya tegaskan lagi bahwa dalam PP tersebut masa berlaku paspor paling lama 10 tahun dan perlu dipersiapkan peraturan pelaksanaannya," terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi mulai intens mengkaji terkait masa berlaku paspor 10 tahun pada 2018. Kajian yang dilakukan antara lain terkait regulasi maupun kesiapan dan perubahan pada kesisteman.

"Hal lain yang jadi kajian adalah semakin meningkatkanya jumlah perlintasan manusia di dunia dan akan mengakibatkan meningkatnya permohonan paspor. Jadi, kajian ini untuk melihat efektivitas, efisiensi, dan dampaknya. Jadi, memang membutuhkan proses untuk melakukan perubahan PP," imbunya.

Dengan pemberlakuan paspor 10 tahun, kata Arvin, masyarakat tidak harus datang dalam waktu dekat ke kantor imigrasi, kecuali jika paspornya hilang. "Akan ada pengurangan orang yang antre, dalam situasi normalnya, bukan saat pandemi COVID-19 ini," kata Arvin menambahkan.

  

Wisata urban adalah wisata yang menjadikan ruang-ruang publik kota dan pengalaman hidup di perkotaan sebagai atraksi utama. (Dok: Liputan6.com/Trisyani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya