Tak Terima Putus, Pemuda Aceh Sebar Video Syur Sang Mantan Pacar

Seorang pemuda di Aceh Utara harus berhadapan dengan hukum setelah nekat menyebarkan video bugil mantan pacaranya. Simak beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 01 Apr 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi video syur sepasang sejoli yang diunggah melalui instagram gegerkan warga Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pemuda di Aceh Utara menyebarkan video syur mantan pacarnya ke media sosial karena diduga masih sakit hati sebab sang pacar memutuskan hubungan dengannya. Pemuda berinisial I itu kini harus berhadapan dengan pasal dalam UU ITE.

Menurut polisi, pelaku tercatat sebagai warga salah satu desa di Kecamatan Seunuddon. Semasa berstatus pacaran, ia dan korban disebut-sebut pernah berhubungan layaknya suami istri.

Pelaku pun sempat merekam adegan tersebut dengan kamera handphone miliknya lantas menyimpannya. Setelah diputuskan korban, pelaku melampiaskan rasa sakit hati dengan cara mengunggah video syur tersebut ke media sosial.

Setelah mengetahui video syur itu tersebar, korban pun melaporkan bekas pacarnya itu ke polisi. Laporan tersebut masuk ke kantor polisi pada 21 Maret 2022, dan tak lama kemudian, pelaku pun diciduk.

"Tersangka ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, 2 handphone miliknya turut diamankan sebagai barang bukti," terang Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).

Pelaku akan didera dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ia diancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda sebesar 1 miliar rupiah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya