Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) sebenarnya telah lama melihat kejanggalan dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, dimana perusahaan travel itu mengalami sejumlah masalah dalam proses memberangkatkan jamaah umrahnya.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni mengungkap kejanggalan dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri telah terendus sejak 2022 silam. Lantaran perusahaan itu telah gagal memberangkatkan sejumlah jemaah.
Advertisement
"Dari mulai September 2022 itu sudah mulai ada kegagalan jemaah, kegagalan berangkat," kata Mujib dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3).
Akibat persoalan tersebut, kata Mujib, Kemenag akhirnya mengeluarkan surat peringatan terhadap travel umrah tersebut. Meski saat itu Kemenag belum memasukan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ke dalam daftar hitam atau blacklist.
"Peringatan pertama adalah tanggal 30 September kita sudah melakukan peringatan, tetapi memang belum kita masukan atau belum kita blacklist," akuinya.
Mujid mengakui, karena belum dimasukan ke daftar blacklist, maka nama travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri masih terdaftar di dalam Kemenag sebagai penyedia travel Umrah Jeedah dan Hajipintar.
"Kenapa demikian, kami waktu itu mempertimbangkan karena jamaahnya masih banyak, dan waktu itu masih ada komitmen secara lisan untuk memberangkatkan," tuturnya.
"Ternyata sampai dengan saat ini masih lebih dari 1000 jemaah baik yang lunas maupun cicilan jamaah Naila itu masih ada. Dan waktu itu komitmennya akan memberangkatkan dan juga komitmennya akan melaporkan progresnya kepada Kementerian Agama," tambah dia.
Namun ternyata PT Naila Syafaah Wisata Mandiri tetap menelantarkan dan gagal memulangkan jemaah. Sehingga Kemenag kembali melayangkan peringatan kedua pada 24 Januari 2023.
"Perlu kami informasikan juga ini adalah bukti sinergi dengan PMJ. Karena pada awalnya ini laporan kami di Polres Bandara yang kemudian karena LP nya banyak dan nilainya strategis untuk edukasi kepada masyarakat dan efek jera ke pelaku. Maka kemudian ini disatukan sehingga kami berharap jadi lebih efektif dari sisi penanganannya maupun efeknya," bebernya.
3 Tersangka
Adapun, dalam kasus ini telah ada tiga tersangka yakni pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48)pemilik Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Lalu, Hermansyah sebagai direktur perusahaan tersebut.
Dimana perbuatan mereka dalam menjalankan bisnis umrah ini setidaknya telah memakan sekitar 500 orang jemaah dengan total kerugian mencapai hampir Rp100 miliar dari harta uang berupa Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda.
Atas perbuatan mereka pun dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement