Polisi Sita Aset Admin Robot Trading Milik Anak Buah Wahyu Kenzo di Tulungagung 

Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menyita dan menyegel aset milik admin web robot trading ATG Chandra Bayu Mardika atau Bayu Walker di kediamannya, Desa Ringinpitu Tulungagung.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 31 Mar 2023, 08:19 WIB
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto merilis penetapan Raymond Enovan (baju tahanan) sebagai tersangka dalam kasus robot trading ATG milik crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo pada Kamis, 16 Maret 2023 

Liputan6.com, Tulungagung - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menyita dan menyegel aset milik admin web robot trading ATG Chandra Bayu Mardika atau Bayu Walker di kediamannya, Desa Ringinpitu Tulungagung.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra membenarkan bahwa ada penyitaan dan penyegelan. Namun, pihaknya hanya mendampingi kegiatan tersebut.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, penyitaan aset itu untuk mengamankan barang bukti hasil kejahatan atau tindak pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bayu Walker yang dikenal "kaya mendadak" sejak beberapa tahun terakhir dan berperilaku laiknya pengusaha muda yang suka pamer kendaraan mewah diidentifikasi polisi sebagai "kaki-tangan" dari Wahyu Kenzo.

"Saudara Chandra Bayu Alias Bayu Walker (inisial CB) berperan sebagai pihak yang mengatur dan pengelola web sekaligus expert advisor robot trading ATG saat ini telah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak 21 Maret 2023," kata Brigjen Pol. Whisnu.

Bayu Walker ditahan atas rentetan penahanan Crazy Rich asal Surabaya, Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo sebagai tersangka TPPU.

Selain Wahyu Kenzo, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Bayu Walker dan Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (inisial YK) berperan selaku pendiri bersama dengan tersangka Dinar Wahyu (Wahyu Kenzo).

Chandra Bayu alias Bayu Walker yang berperan sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG. Bayu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (21/3)

Informasi dari sumber kepolisian, aset yang disita dari rumah Bayu Walker berupa mobil BMW merah nomor AG-88-CIM (Rosso Corsa) tipe Z4 SDRIVE30I AT. Aset yang disegel berupa garasi, rumah dan tanah kosong.


Disegel

Penyegelan itu dengan memasang garis polisi dan banner bertuliskan "Badan Reserse Kriminal Polri".

Banner di garasi bertuliskan "Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertifikat Nomor 3061, Luas 206 M2 Sedang dalam Penyitaan Penyidik Bareskrim Polri Berdasarkan: Izin Khusus Penyitaan dari PN Tulungagung Nomor: 98./PEN.PID/2023/PN TLG.

Menurut salah satu warga yang rumahnya berdekatan dengan rumah Bayu berinisial N menjelaskan bahwa sejak pagi sudah ada polisi yang mondar-mandir di sekitar rumah Bayu.

Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menyita mobil BMW merah milik Bayu seharga Rp1,4 miliar dan menyegel garasi berpintu cokelat tersebut.

Petugas juga menyegel rumah Bayu yang berada di belakang garasinya.

"Selain mobil ada juga barang lain yang dibawa berupa beberapa unit perangkat komputer," kata tetangga Bayu Walker yang tak mau disebut namanya.

Infografis Modus Robot Trading Net89, Sudah Ada 8 Tersangka Kasus Investasi Bodong (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya