Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami sumber uang yang ada dalam safe deposit box (SDB) mantan pejabat Direktorat Jederal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
KPK menyebut uang dalam safe deposit box Rafael Alun mencapai Rp 40 miliar. Informasi tersebut didapat KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Advertisement
"Karena waktu itu PPATK mengecek safe deposit box (SDB) ditemukan Rp 36 sampai Rp 40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK dikutip Jumat (31/3/2023).
Asep mengatakan pihaknya akan mendalami asal usul uang tersebut dengan menelusuri setiap kasus perpajakan yang pernah ditangani atau bersinggungan dengan Rafael Alun.
"Pintu masuknya kami cari disesuaikan dengan perkara-perkara yang ditangani bersangkutan," kata Asep.
Diketahui, Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Ali memastikan sudah menemukan unsur pidana dalam kepemilikan harta Rafael Alun. KPK sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menaikkan status Rafael menjadi tersangka.
"Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka namun kami akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis 30 Maret 2023.
Diduga Terima Hadiah
Ali mengatakan, Rafael dijerat lantaran diduga menerima sesuatu atau hadiah terkait pemeriksaan perpajakan.
"Jadi, ada peristiwa pidana korupsinya, telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyelidik KPK memeriksa harta kekayaan Rafael Alun yang diduga tak sesuai dengan profil. KPK dikabarkan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Rafael Alun pada Senin, 27 Maret 2023.
"Iya (tersangka). Sprindik per 27 Maret," ujar sumber terpercaya di KPK, Kamis (30/3/2023).
Sumber ini menyatakan Rafael dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
"Pasal 12 B," kata sumber tersebut.
Advertisement
Diminta Tunggu Pengumuman Resmi KPK
Sementara Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur belum bersedia membenarkan soal penetapan tersangka terhadap Rafael Alun. Asep meminta masyarakat bersabar menunggu pengumuman resmi KPK.
"Masih pendalaman mas, sabar ya, ditunggu saja," kata Asep kepada Liputan6.com, Kamis 30 Maret 2023.
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo memastikan dirinya tak ada niat untuk kabur ke luar negeri. Dia menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tak ada sedikit pun niat saya untuk kabur ke luar negeri, untuk pergi dari sini (Indonesia)," ujar Rafael Alun dalam keterangannya, Sabtu 25 Maret 2023.