Liputan6.com, Jakarta Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) nantinya tergantung pemenuhan kebutuhan dokter di daerah. Upaya ini demi memastikan agar dokter-dokter tidak menumpuk di Jakarta sehingga pemerataan distribusi dokter sampai ke daerah terwujud.
Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Arianti Anaya menjelaskan, penerbitan SIP dokter ke depan mempertimbangkan kondisi daerah. Hal ini tergantung daerah yang masih kekurangan dokter.
Advertisement
“SIP ini juga akan mempertimbangkan kondisi lapangan. Misalnya, di Kediri masih membutuhkan dokter anestesi ada 5 dokter. Selama dia (dokter) minta di sana dan peluang itu masih ada, maka dia masih bisa submit (kirim) untuk (penempatan) di Kediri,” jelas Ade, sapaan akrabnya saat ‘Sosialisasi dan FGD RUU Kesehatan: Penyederhanaan Proses SIP dan STR’ yang diikuti Health Liputan6.com di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Jika Jakarta Sudah Penuh Dokter, Sistem Otomatis Terkunci
Proses penerbitan SIP juga akan menerapkan sistem terintegrasi Kemenkes. Sebelumnya, sistem SIP hanya di pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
Dalam hal ini, ketika dokter ingin mengurus SIP dan daerah penempatan yang dituju sudah penuh, misalnya Jakarta, maka sistem otomatis untuk daerah penempatan di Jakarta akan terkunci.
Dengan demikian, dokter yang bersangkutan harus memilih daerah lain yang masih membuka peluang untuk penempatan.
“Misalnya, di Jakarta, obgyn sudah penuh, kemudian ada yang meminta SIP untuk dikeluarkan di Jakarta, otomatis Jakarta terkunci. Dia harus mencari tempat lain yang masih dibuka,” beber Ade.
Selesaikan Masalah Distribusi Dokter
Pertimbangan kebutuhan dokter di daerah untuk penerbitan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) diharapkan Arianti Anaya dapat menyelesaikan masalah distribusi dokter. Kebutuhan dokter spesialis utamanya di daerah dapat terpenuhi.
“Sehingga dengan begini, maka kita berharap distribusi yang menjadi permasalahan itu bisa kita selesaikan,” harapnya.
Jangan sampai Satu RS Punya Lebih Banyak Dokter Spesialis Tertentu
Selanjutnya, sistem SIP yang otomatis juga melihat persebaran dokter di faskes. Menurut Ade, jangan sampai satu Rumah Sakit (RS) mempunyai lebih banyak dokter spesialis tertentu.
Misalnya, dokter obgyn lebih dari 20 orang. Sementara di daerah atau faskes lain malah kekurangan obygn atau bahkan tak tersedia obgyn.
“Kemarin-kemarin disampaikan, kalau dokter daripada ke Puskesmas atau ke daerah-daerah, dia lebih penting jadi dokter klinik praktek dan nanti kita lihat berdasarkan data yang ada,” papar Ade.
“Jangan sampai saya dengar ada di rumah sakit di Jakarta ya satu obgyn-nya lebih dari 20. Lah, bagaimana itu? Di daerah, satu obgyn ada yang enggak ada, banyak daerah yang enggak ada obgyn. Inilah yang kita harap kita bisa menertibkan.”
Advertisement
Satuan Kredit Profesi Ditetapkan Kemenkes
Untuk mengurus Surat Izin Praktik (SIP), dokter membutuhkan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP). SKP nantinya akan ditetapkan oleh Kemenkes.
“Pengelolaan kecukupan SKP disusun bersama organisasi profesi, kementerian/lembaga dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” Arianti Anaya menerangkan.
“Pencatatan SKP ini mutlak harus dilakukan, baik itu melalui seminar, kegiatan sosial, praktik dan profesi lain yang terintegrasi.”
Pemenuhan SKP untuk Penerbitan SIP
Ade melanjutkan, proses penerbitan SIP, nanti akan ada uji kompetensi. Kemudian semua akan masuk ke dalam satu sistem SKP yang diberikan.
“Misalnya, SKP dapat langsung masuk ke dalam login-nya namanya Pak Robi. Jadi waktu Pak Robi buka namanya Pak Robi, Pak Robi udah tahu SKP-nya udah dapat berapa, dari mana aja,” lanjutnya.
“Kalau ternyata panitia lupa memasukkan SKP, maka Pak Robi bisa mengklaim. Kemudian berdasarkan SKP yang sudah memenuhi syarat ini, maka kami akan menerbitkan SIP.”