Eksportir Wajib Tahu, 4 Tips Cegah Masalah Gagal Bayar

Lantas bagaimana cara eksportir mencegah terjadinya gagal bayar? Berikut 4 tips mencegah permasalahan gagal bayar dari pembeli

oleh Tira Santia diperbarui 31 Mar 2023, 11:30 WIB
Head of Guarantee and Insurance Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank Salomi Adriana membagikan tips gagal bayar bagi para eksportir

Liputan6.com, Jakarta Risiko gagal pembayaran seringkali menghantui eksportir pemula yang belum mengenal baik pasar mancanegara. Dengan adanya ketidakstabilan ekonomi yang masif, potensi munculnya risiko pembayaran pun semakin mencuat.

Head of Guarantee and Insurance Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank Salomi Adriana, mengatakan pasca pandemi Covid-19 melanda, peluang usaha mengalami insolvency atau ketidakmampuan membayar hutang meningkat.

“Bila dibandingkan dari tahun 2019 ke 2021, terdapat peningkatan rasio klaim hampir dua kali lipat mencapai rata-rata sebesar 45 persen secara global. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor tingginya risiko gagal bayar di berbagai negara, termasuk Indonesia,” kata Salomi, Jumat (31/3/2023).

Dia menjelaskan, risiko pembayaran dapat terjadi karena faktor ketidaksengajaan, seperti risiko komersial akibat permasalahan cash flow dan risiko politik yang diakibatkan perang ataupun perubahan kebijakan pemerintah setempat.

Namun tak jarang, gagal bayar terjadi karena kesengajaan oleh pembeli yang ingin menghindari kewajiban membayar.

Lantas bagaimana cara eksportir mencegah terjadinya gagal bayar? Berikut 4 tips mencegah permasalahan gagal bayar dari pembeli :

  • 1. Kejelasan Dokumen

“Eksportir wajib memiliki kontrak penjualan yang mencakup informasi transaksi, spesifikasi produk, serta hak dan kewajiban eksportir dan pembeli. Rincian dari kontrak penjualan adalah safety net legal bagi para eksportir dan dapat menjadi referensi utama apabila terjadi permasalahan dalam transaksi,” ujar Salomi.

Dia menyarankan agar semakin aman, eksportir juga perlu memastikan kelengkapan dokumen pendukung ekspor lainnya seperti purchase order, invoice, bill of lading dan packing list. Dengan catatan, sisi eksportir juga wajib untuk berkomitmen mengirimkan barang yang sesuai dengan perjanjian.

  • 2. Pemilihan Skema Pembayaran

Dianjurkan menggunakan sistem pembayaran yang lebih aman seperti cash before shipment, document against payment, document against acceptance, serta letter of credit.

“Pemilihan skema pembayaran menjadi taktik cermat, karena pendekatan ini dapat membatasi potensi kecurangan calon pembeli,” jelasnya.

Cash before shipment berarti pembeli membayar sebelum barang dikirimkan, document against payment berarti pembeli mendapatkan dokumen ekspor setelah membayarkan langsung melalui perantara bank, document against acceptance berarti pembeli mendapatkan dokumen ekspor setelah membayar sesuai tempo melalui perantara bank, serta letter of credit dimana pembeli dapat langsung menerima dokumen karena pembayaran akan dilakukan oleh bank pembeli.

  • 3. Profiling Buyer

Dalam beberapa kasus, skema pembayaran dimana pembeli membayar setelah menerima barang (open account) tidak dapat dihindari. Bila menghadapi situasi ini, eksportir wajib melakukan profiling buyer alias identifikasi calon pembeli.

Kegiatan ini mencakup penggalian terhadap profil dasar, pengalaman dengan eksportir lain, serta kondisi keuangannya.

Profiling buyer tak selalu dilakukan secara mandiri. Para eksportir dapat meminta bantuan perusahaan maupun lembaga asuransi termasuk LPEI untuk mengidentifikasi pembeli tersebut, Profil inilah yang kemudian dapat menjadi dasar keputusan untuk melanjutkan transaksi atau membatalkannya.

  • 4. Gunakan Asuransi Ekspor

Asuransi ekspor merupakan pilihan bagi eksportir yang menginginkan keamanan yang lebih pasti. Terlebih, bagi pengguna skema pembayaran open account yang memiliki resiko lebih tinggi. Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI, LPEI memberikan layanan asuransi kepada para pelaku usaha sebagai wujud nyata mendorong ekspor di tingkat nasional.

Salah satunya, eksportir dapat memanfaatkan layanan Trade Credit Insurance, perlindungan serta jaminan ganti rugi atas kegagalan pembayaran yang terjadi akibat risiko komersial dan risiko politik.

“Dengan prinsip berbagi risiko, asuransi Trade Credit Insurance oleh LPEI dapat memberikan ganti rugi ketika pembeli tidak membayar setelah lewat 120 hari jatuh tempo dengan besaran hingga 90 persen dari total nilai kerugian. Asuransi ini hadir sebagai bentuk dukungan LPEI bagi pelaku usaha agar lebih berani dan percaya diri melakukan ekspor. Kini, para pelaku usaha dapat lebih tenang dalam menghadapi risiko pembayaran saat menerbangkan produk-produk buatannya ke etalase dunia,” pungkasnya.


LPEI Kolaborasi dengan Standard Chartered Bank Kembangkan Pasar Ekspor

Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan impor barang dan jasa kontraksi -16,96 persen merosot dari kuartal II/2019 yang terkontraksi -6,84 persen yoy. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) / Indonesia Eximbank melakukan kunjungan balasan ke Standard Chartered Bank, Indonesia Branch yang berlokasi di Menara Standard Chartered beberapa waktu lalu.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Rino Donosepoetro - President Commissioner, Andrew Chia - Cluster CEO, Indonesia and ASEAN Markets (Australia, Brunei and The Philippines), Adhi Sulistyo - Head of Global Markets, Prashant Hampihallikar - Head of Corporate, Commercial, and Institutional Banking, Petrus Handy Soelaiman - Executive Director and Head Financial Institutions dan Ristianti Putri - Director, Financial Institutions.

Riyani Tirtoso, Direktur Eksekutif LPEI didampingi jajaran manajemen menjelaskan kinerja tahun 2022 dan proses transformasi LPEI ke depan.

 


4 Mandat

Kegiatan angkut kontainer ekspor dan impor oleh Samudera Indonesia (dok: SI)

Pada kesempatan yang sama, lembaga yang memiliki 4 mandat untuk mendukung ekspor nasional (Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi dan Jasa Konsultasi) ini juga membahas finalisasi opportunity perluasan kerjasama termasuk penyediaan bilateral term loan facility.

"LPEI memberikan apresiasi terhadap dukungan yang diberikan Standard Chartered Bank untuk melanjutkan transformasi lembaga, termasuk proses set-up ESG di LPEI, serta pengembangan transaksi bisnis lain seperti co-financing, guarantee, liquidity management dan sustainability deposit," kata Riyani Tirtoso, Rabu (30/3/2023).

Standard Chartered Bank telah menjalin hubungan dengan LPEI sejak 2009. Kerjasama lainnya bersama Standard Chartered Bank antara lain rekening Nostro USD, jaringan korespondensi SWIFT yg luas, counter guarantee dan funding sejak 2012.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya