Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengembalikan ketentuan perdagangan di Bursa pada kondisi normal. Sebagai relaksasi, Bursa sempat melakukan beberapa penyesuaian perdagangan selama pandemi Covid-19.
Salah satu kebijakan yang akan dikembalikan yakni ketentuan auto reject bawah (ARB). Melansir pengumuman Bursa, Jumat (31/3/2023), normalisasi ARB dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan. Penyesuaian bertahap Auto Rejection Bawah akan dilakukan dalam dua tahap.
Advertisement
Tahap pertama akan akan efektif pada Senin, 5 Juni 2023. Pada tahap ini, batas ARB untuk rentang harga Rp 50—200 adalah 15 persen. Batas ARB untuk rentang harga Rp 200—5.000 adalah 15 persen, dan batas ARB untuk rentang harga di atas Rp 5.000 adalah 15 persen.
Adapun untuk batas auto reject atas (ARA) pada masing-masing rentang harga tidak mengalami perubahan. Tahap II, akan efektif per hari Senin, 4 September 2023 dengan ketentuan Auto Rejection Simetris, di mana batas auto reject bawah maupun batas auto reject atas (ARA) sama.
Rinciannya, batas ARB maupun ARA untuk rentang harga Rp 50—200 adalah 35 persen. Lalu batas ARB maupun ARA untuk rentang harga Rp 200—5.000 adalah 25 persen. Sedangkan batas ARB maupun ARA untuk rentang harga di atas RP 5.00 adalah 20 persen.
Jam Perdagangan Bursa Mulai Normal 3 April 2023, Catat Rinciannya
Sebelumnya, perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19 mulai Senin, 3 April 2023. Merujuk pengumuman Bursa, Jumat (31/3/2023), beberapa hal yang akan dinormalisasi yakni pemberlakuan kembali ketentuan jam perdagangan di Bursa serta batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan atau beli dari Anggota Bursa Efek lain.
a. Pasar Reguler:1) Hari Senin—Kamis
- Sesi Pra-pembukaan, menjadi pukul 08.45.00 – 08.59.59
- Sesi I, menjadi pukul 09.00.00 – 12.00.00
- Sesi II, menjadi pukul 13.30.00 – 15.49.59
- Sesi Pra-penutupan, menjadi pukul 15.50.00 – 16.00.59
- Sesi Pasca Penutupan, menjadi pukul 16.01.00 – 16.15.00
2) Hari Jumat:
- Sesi Pra-pembukaan menjadi pukul 08.45.00 – 08.59.59
- Sesi I menjadi pukul 09.00.00 – 11.30.00
- Sesi II menjadi pukul 14.00.00 – 15.49.59
- Sesi Pra-penutupan menjadi pukul 15.50.00 – 16.00.59
- Sesi Pasca Penutupan menjadi pukul 16.01.00 – 16.15.00
b. b. Pasar Tunai:
1) Hari Senin—Kamis:- Sesi I menjadi pukul 09.00.00 – 12.00.00
2) Hari Jumat- Sesi I menjadi pukul 09.00.00 – 11.30.00
c. Pasar Negosiasi:
1) Hari Senin—Kamis:
- Sesi I menjadi pukul 09.00.00 – 12.00.00
- Sesi II menjadi pukul 13.30.00 – 16.30.00
b) Hari Jumat
- Sesi I menjadi pukul 09.00.00 – 11.30.00
- Sesi II menjadi pukul 14.00.00 – 16.30.00
Waktu Perdagangan Kontrak Berjangka1) Hari Senin-Kamis:
Sesi I menjadi pukul 08.45.00 – 12.00.00
Sesi II menjadi pukul 13.30.00 – 16.15.00
2) Hari Jumat:
Sesi I menjadi pukul 08.45.00 – 11.30.00
Sesi II menjadi pukul 14.00.00 – 16.15.00
Adapun batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan atau beli dari Anggota Bursa Efek lain paling lambat pukul 17.00.00 WIB pada Hari Bursa dilakukannya transaksi tersebut, dari sebelumnya pukul 16.00.00 WIB saat pandemi.
Advertisement
Transaksi Short Selling
Terkait dengan transaksi short selling, Bursa akan menerbitkan kembali daftar efek yang dapat Ditransaksikan secara short selling melalui pengumuman Bursa, yang akan berlaku efektif pada Senin, 3 April 2023. Bursa akan memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling.
Bursa juga mencabut Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit, yang mulai berlaku untuk Laporan Keuangan periode Tahun 2022, dan efektif per 31 Maret 2023.
Normalisasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E mengenai Perdagangan Kontrak Berjangka.
Selain itu, kebijakan ini merujuk pada: merujuk kepada:
1. Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas;
2. Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00056/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka;
3. Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00057/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Pencabutan Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan, Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit;
dan 4. Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00043/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 21 Maret 2023 perihal Pencabutan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Harian dan Laporan Bulanan Anggota Bursa Efek