Resmi, Beli Mobil Listrik Dapat Diskon PPN 10 Persen hingga Desember 2023

Pemerintah resmi menerbitkan aturan terkait pemberian insentif pembelian mobil dan bus listrik.

oleh Arief Aszhari diperbarui 01 Apr 2023, 06:06 WIB
Hyundai Ioniq 5 resmi diluncurkan ke publik pada hari pertama Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2022. (Otosia.com/Arendra Pranayaditya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan aturan terkait pemberian insentif pembelian mobil dan bus listrik. Melalui Kementerian keuangan, beleid yang tertuang dalam Permenkeu Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Aturan teknis terkait pemberian subsidi kendaraan listrik ini, tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2023.

Sedangkan ayat 2, Penyerahan kepada pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan untuk registrasi sebagai kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Pasal 3 ayat 1, KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria nilai TKDN.

Ayat 2, Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

  1. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen);
  2. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen);
  3. c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).

Sementara Pasal 3, KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.


Insentif Kendaraan Listrik

Ilustrasi merawat kendaraan listrik. (Shutterstock/Hrecheniuk Oleksii)

Pasal 4 ayat 1 menyebutkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebesar 11% (sebelas persen) dari Harga Jual.

Kemudian, ayat 2 Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf a dan huruf b sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.

Ayat 3 Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf c sebesar 5% (lima persen) dari Harga Jual.

Dalam Pasal 5, Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diberikan untuk Masa Pajak April 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023.


Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia

Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya