Asuransi Binagriya Bidik Pendapatan Premi Rp 314 Miliar di 2023

PT Asuransi Binagriya Upakara menargetkan pendapatan premi asuransi sebesar Rp314 miliar hingga akhir tahun 2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mar 2023, 18:41 WIB
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta PT Asuransi Binagriya Upakara menargetkan pendapatan premi asuransi sebesar Rp314 miliar hingga akhir tahun 2023.

“Kondisi ekonomi yang sudah kembali pulih, membuat kami optimistis tahun ini bisa mencapai target pendapatan premi yang lebih besar lagi,” ujar Direktur Utama PT Asuransi Binagriya Upakara Sri RM Sudarsari ditulis, Jumat (31/3/2023).

Untuk mencapai target tersebut, perusahaan terafiliasi PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk (BTN) itu telah menetapkan beberapa strategi yang dijalankan tahun ini.

Wanita yang akrab dipanggil Ari itu menuturkan tahun ini perseroan akan fokus pada produk ritel, mengembangkan kerja sama dengan mitra bisnis untuk peningkatan jumlah atau volume nasabah serta mengoptimalkan ekosistem Bank BTN dan lembaga keuangan lainnya.

“Adapun produk-produk yang menjadi andalan perseroan untuk mencapai target tahun 2023 yakni Asuransi Harta Benda seperti asuransi kebakaran dan asuransi kendaraan bermotor, Asuransi Rekayasa (Engineering), dan Asuransi Aneka,” katanya.

Terkait acara Gathering Broker, Lebih lanjut Ari mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut perseroan memberikan apresiasi kepada pialang asuransi yang menjadi mitra bisnis perusahaan. Adapun beberapa kategori penghargaan yang diberikan yakni platinum, gold, dan silver.

Dia berharap, pemberian penghargaan tersebut juga dapat meningkatkan pendapatan premi perseroan melalui kerjasama yang saling menguntungkan dengan mitra bisnis yang berkualitas dalam upaya pencapaian kinerja tahun 2023.

“Acara penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada mitra bisnis perusahaan yang telah memberikan kontribusi positif dalam pencapaian kinerja perusahaan. Pemberian penghargaan tersebut diharapkan dapat mendorong semangat para pialang asuransi untuk lebih meningkatkan kerja samanya dengan Binagriya” pungkasnya.


OJK Terapkan PSAK 74 Mulai 1 Januari 2025, Industri Asuransi Bakal Makin Sehat

Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai memberlakukan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 pada 1 Januari 2025 mendatang. Langkah ini dipandang jadi satu upaya memperbaiki tata kelola industri asuransi

“Kami berharap agar penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 dapat mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait, baik konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Menurut Ogi, sektor industri perasuransian memegang peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Baik sebagai provider jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun sebagai investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang.

Dia melihat dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir muncul berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi yang tentunya berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi nasional.

Penerapan PSAK 74 itu, lanjut Ogi, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Utamanya yang menyatakan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan, dimana Komite Standar Laporan Keuangan tersebut ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

 


Bentuk Steering Committee

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebagai langkah awal dari peran aktif untuk mendorong penerapan PSAK 74 dimaksud, OJK pada tanggal 31 Oktober 2022 telah membentuk Steering Committee Implementasi PSAK 74 yang diketuai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK.

Kemudian, beranggotakan perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Dewan Standar Akuntansi Syariah, Institut Akuntan Publik Indonesia.

Lalu, Persatuan Aktuaris Indonesia, Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Working Group Implementasi PSAK 74.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya