Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan masa dinas Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlanjut. Hal itu disampaikan Sigit melalui surat resmi bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 yang dirilis pada 29 Maret 2023.
"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," tulis Kapolri Listyo Sigit Prabowo seperti dikutip, Jumat (31/3/2023).
Advertisement
Selain itu, Sigit juga mengeluarkan surat perintah atau Sprin Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023 kepada Endar agar tetap melaksankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai kode etik dan displin di instansi terkait.
“Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan ketentuan menjunjung tinggi kode etik dan disiplin Polri, mengamalkan Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya, menjaga soliditas, integritas dan profesionalitas serta loyalitas pada institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan diri dan institusi," urai Sprin tersebut.
Diketahui, surat ini menjadi jawaban dari Kapolri Sigit usai Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi ke Mabes Polri untuk menarik 2 perwira tingginya, Brigjen Endar dan Irjen Karyoto, untuk kembali berdinas di institusi Polri.
Namun demikian, Kapolri Sigit menjawab hanya Irjen Karyoto yang kembali berdinasi di Polri sebagai Kapolda Metro Jaya dan Bigjen Endar tetap melanjutkan tugasnya di KPK.
Brigjen Endar Berpolemik karena Istri Flexing
Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro belakangan tengah menjadi sorotan, lantaran diduga sang istri kerap memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial. Istri Endar disebut kerap memperlihatkan liburan ke luar negeri hingga bermain golf.
Kehidupan glamor sang istri yang kerap ditampilkan di sosial media membuat Brigjen Endar akan berhadapan dengan tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
"Terkait dengan beredarnya di media massa dan media sosial aktivitas yang dilakukan oleh Direktur Penyelidikan KPK. Tentu, kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 17 Maret 2023.
Melihat laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Brigjen Endar mencapai Rp5.633.150.000. Harta itu dia laporkan pada 7 Februari 2023.
Advertisement