Liputan6.com, Jakarta Once Mekel angkat bicara soal peringatan Ahmad Dhani, yang melarangnya menyanyikan lagu Dewa 19. Menurut Once Mekel, setiap penyanyi dapat membawakan lagu orang tanpa harus izin terlebih dahulu.
Once mengatakan, hal itu diatur dalam Undang Undang Hak Cipta. Terpenting, kata Once, penyanyi itu membayar royalti kepada si pencipta lagu melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
Advertisement
"Dalam UU Hak Cipta tahun 2014 khususnya pasal 23 ayat 5 menyebutkan, setiap orang bisa menggunakan lagu ciptaan dalam pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu pada pencipta dengan membayar sejumlah royalti kepada pencipta melalui LMKN," jelas Once Mekel di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023)
"Tarifnya sudah diatur melalui keputusan menteri. jumlahnya 2 persen dari tiket yang terjual, atau 2 persen dari biaya produksi yang berhubungan dengan musik," sambung Once.
Tanggung Jawab Event Organizer
Once melanjutkan, royalti itu menjadi tanggung jawab Event Organizer atau pihak penyelenggara, atas lagu-lagu yang dibawakan. Menurut Once, kondisi yang demikian sudah diterapkan sejak lama.
"Prinsipnya jangan mempermasalahkan orang jika memang tidak ada aturannya. Saya merasa tidak bersalah," ujarnya.
Advertisement
Mencantumkan
Once mengaku selalu mencantumkan royalti di setiap kontraknya dengan pihak penyelenggara. Once pun menunjukkan sertifikat, yang diklaim sebagai bukti royalti itu dibayarkan.
"Ini sertifikat yang diterbitkan lembaga manajemen kolektif nasional. Sebenarnya saya enggak perlu segitunya. Sebenarnya ini kan tugas EO," ungkap Once.
Menjernihkan Masalah
Kendati demikian, Once siap menjelaskan demi menjernihkan masalah ini. Ia juga berharap semakin solidnya kerjasama instansi terkait mengenai pengumpulan royalti ini.
"Karena saya peduli harus membantu lah ya memberikan informasi. Saya berharap ada kerjasama dari semua pihak untuk saling bertukar informasi agar proses pengumpulan royalti ini berjalan bagus," ucap Once Mekel. (M. Altaf Jauhar)
Advertisement