Ironi Mario Dandy: Dulu Ingin Jadi Polisi, Kini Tersangka Diancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan David Ozora koma berhari-hari di rumah sakit rupanya pernah punya cita-cita jadi polisi.

oleh Wayan Diananto diperbarui 01 Apr 2023, 09:10 WIB
Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan David Ozora koma berhari-hari di rumah sakit rupanya pernah punya cita-cita jadi polisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Mario Dandy yang kini jadi tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan David Ozora koma berhari-hari di rumah sakit rupanya pernah punya cita-cita mulia menjadi polisi.

Siapa sangka, cita-cita itu berbanding terbalik lantaran kini Mario Dandy berbaju oranye dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara terkait dugaan menganiaya David Ozora.

Dalam wawancara khusus dengan Liputan6.com di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023), cita-cita mulia Mario Dandy Satriyo itu diungkap ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

“Dia kan cita-citanya pengin masuk Akpol. Jadi pagi dia latihan di Depok, latihan fisik, lari, dia ke sana (Depok) pagi, siang. Selalu saya coba ajak makan dengan saya,” katanya.


Mario Masuk Sekolah Semimiliter

Ekspresi tersangka Mario Dandy Satriyo saat menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rafael Alun Trisambodo mengingat Mario Dandy waktu kecil memiliki kepribadian menyenangkan dan fokus mengejar mimpi. Di tengah jalan, kepribadianya berubah.

“Tapi ketika dia masuk sekolah semimiliter, di situ dia dididik keras. Di situ, dia mencoba selalu bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukan angkatannya,” beri tahu Rafael Alun Trisambodo.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Mario Dandy Rela Dipukul

Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy. (Foto: Dok. Twitter terverifikasi @jokoanwar)

“Dia (Mario Dandy -red) rela dipukul untuk membela teman-temannya. (Rentetan momen ini) menjadikan dia pribadi yang berbeda dari yang sebelumnya,” ia menyambung.

Menyadari perubahan ini, Rafael Alun Trisambodo kerap mengajak anaknya makan siang bareng. Dalam momen makan siang, ia memberi pemahaman kepada Mario Dandy agar tegar, bersemangat, dan tetap taat aturan.

 


Mencoba Arahkan Mario Dandy

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo saat wawancara khusus dengan Liputan6.com. (Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com).

“Di situ saya punya kesempatan untuk mencoba mengarahkan dia dari perilaku dia yang merasa bahwa setelah dia sekolah di tempat itu (semimiliter) dengan pergaulan orang-orang yang powerfull,” Rafael Alun Trisambodo menambahkan.

Kini, Mario Dandy dijerat pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Dandy pasal 76c jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

(Fachrur Rozie)

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya