Liputan6.com, Jakarta Kesehatan lingkungan jelas berperan penting pada derajat kesehatan masyarakat. Di dalam RUU Kesehatan yang dikenal sebagai Omnibus law maka ada bab 19 yang membahas Kesehatan Lingkungan.
Bersama ini disampaikan beberapa masukan dan usulan tentang topik kesehatan lingkungan yang penting ini.
Advertisement
Pasal 129 yang merupakan awal pembahasan menyebutkan bahwa Upaya Kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat secara fisik, kimia, biologi, dan sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya.
Ada dua hal yang dapat dibahas dalam pengentian umum upaya kesehatan lingkungan ini.
Pertama, tentu dapat saja kalau lingkungan diartikan dengan luas sampai ke lingkungan sosial pula, tetapi secara nyata tentu butuh kerja yang keras. Akan baik kalau dijelaskan bagaimana secara konkrit upaya untuk mewujudkan kualitas lingkungan sosial, apalagi kalau dihubungkan dengan pasal 130 (3) yang menyebutkan standar baku mutu yang biasanya tidak dihubungkan dengan baku mutu lingkungan sosial.
Kemudian, pasal 193 RUU ini menyebutkan Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok Tenaga Kesehatan lingkungan antara lain tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan, tidak ada yang menangani lingkungan sosial.
Akan lebih jauh lagi kalau dimasukkan juga pengertian “social determinant of health”, yang menjadi cukup luas analisanya. Jadi, baik untuk dipertimbangkan apakah lingkungan sosial akan secara nyata dituliskan dalam RUU ini, dan kalau akan demikian maka bagaimana bentuk penjelasan dan pengendaliannya.
Pengelompokkan Lingkungan Sehat
Kedua, disebutkan lingkungan yang sehat secara fisik, kimia, biologi. Sementara itu di sisi lain kita kenal pengelompokan dengan bentuk lain, misalnya Air, Sanitasi dan Kebersihan (WASH), polusi udara, air, tanah dll.
Perlu dipertimbangkan sisi mana yang baik untuk pengertian umum kesehatan lingkungan. Pada Januari 2023 misalnya, WHO mengeluarkan buku “WHO updates critical medicines list for radiological and nuclear emergencies”, dalam konteks perlindungan lingkungan akibat radiasi. Akan baik kalau topik lingkungan radiasi dan nuklir juga tercantum dalam RUU ini.
Advertisement
Pemerintah Menjamin Ketersediaan Lingkungan
Masukan lain lagi, di Pasal 130 (1) disebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat melalui penyelenggaraan Kesehatan lingkungan. Karena semua unsur disebut baik poemerintah maupun masyarakat maka jadi tidak terlalu jelas siapa yang harus menjamin ketersediaan ini.
Ditambah lagi, di ayat 4 disebutkan Kesehatan lingkungan diselenggarakan pada lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum, ini dapat diartikan bahwa lingkungan pribadi orang per orang terkesan tidak perlu dikendalikan.
Pengelolaan Limbah Medis
Hal lain, di pasal 131 disebutkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan lingkungan, pengelolaan limbah medis yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Jadi, ayat (2)nya tidak perlu lagi dijabarkan dalam RUU bahwa itu akan dikerjakan sendiri oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan teknis atau bekerja sama dengan pihak , ini sudah bersifat teknis.
Usulan terakhir, climate change merupakan masalah lingkungan hidup yang jelas berpengaruh pada kesehatan. Akan baik kalau Climatge Change yang sudah jadi issue dunia dimasukkan dalam RUU Kesehatan ini.
**Penulis adalah Prof Tjandra Yoga AditamaDirektur Pasca Sarjana Universitas YARSI Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia TenggaraMantan Dirjen Pengendalian Penyakit serta Mantan Kabalitbangkes
Advertisement