Liputan6.com, Jakarta Peraturan baru mengenai Pegawai negeri Sipil atau PNS dan pensiunan PNS mendapatkan asuransi kematian Rp 8 juta bisa diklaim mulai hari ini 1 April 2023.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru terkait persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini termasuk mengenai besaran asuransi kematian PNS.
Advertisement
Aturan ini merupakan bentuk perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2023 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dijelaskan dalam PMK 23 tahun 2023, bahwa perubahan dilakukan untuk menjaga kesinambungan program tabungan hari tua pegawai negeri sipil dan meningkatkan efisiensi keuangan negara, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil;
Adapun perubahan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/ 1255/M.SM.04.00/2022 tanggal 12 Desember 2022.
Besaran Manfaat
Tertulis dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, bahwa besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp8 juta.
"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023, dikutip Sabtu (1/4/2023).
Sedangkan, bagi pasangan PNS (istri atau suami) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta. Maupun anak-anak kandung PNS yang meninggal juga akan mendapat asuransi sebesar Rp 4 juta. "Dalam hal Istri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00; dan dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00," tulis aturan tersebut.
PNS Ini Tidak Berhak Dapat THR Lebaran 2023
Pemerintah resmi memberikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (TH) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) alias ASN. THR PNS 2023 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Namun ternyata dalam aturan menyebutkan ada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Mengutip pasal 5 PP tersebut, mereka yang tidak mendapatkan THR antara lain yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pada Rabu 29 Maret 2023 bahwa pencairan THR PNS atau ASN dan pensiunan dimulai sejak H-10 lebaran 2023.
"Pencairan dimulai H-10 dari hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendahaeana negara (KPPN) mulai h-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang sudah diumumkan pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya," kata Sri Mulyani, seperti dikutip Kamis (30/3/2023).
THR Lebaran kali ini, pada 2023 akan terhitung dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Advertisement
THR dan Gaji ke-13 PNS Tak Dibayar Penuh 100 Persen, Ini Alasannya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan dimulai sejak H-10 lebaran 2023. Di tahun ini, besaran nilai THR maupun gaji ke-13 kembali tidak diberikan secara penuh.
Sri Mulyani menjelaskan, perekonomian Indonesia saat ini masih dihadapkan pada situasi sulit. Antara lain masih berlanjutnya pandemi Covid-19 di sejumlah negara.
Selain itu, ekonomi domestik juga masih dihadapkan pada risiko ketidakpastian global akibat konflik Rusia dan Ukraina. Kemudian, kenaikan suku bunga oleh sejumlah negara maju juga mendorong laju inflasi yang berdampak pada ekonomi Indonesia.
"Untuk menangani inflasi yang cenderung ketat maka kebijakan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu (29/3).
Untuk besaran nilai THR bagi ASN hingga TNI-Polri, lanjutnya, ditetapkan sebesar gaji pokok/pensiun pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Nilai ini tak jauh berbeda dengan THR tahun lalu.
"Seperti 2022, maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin," jelasnya.
Sementara bagi ASN daerah, besaran THR paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru maupun profesi dosen.
Waktu Pencairan
THR Cair Mulai 4 April Sri Mulyani menyebut untuk pencairan THR ini akan dimulai pada 4 April 2023 atau H-10 Idulfitri. Sementara pemberian gaji ke-13 bagi ASN maupun PNS akan dibayarkan pada bulan Juni 2023. Instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji Ketigabelas ASN.
Dia berharap, pencairan THR Idulfitri ini akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional. Mengingat, adanya dorongan terhadap daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan lebaran.
"THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," pungkasnya.
Advertisement