Liputan6.com, Jakarta Kemajuan teknologi digital telah merambah di setiap sektor kehidupan. Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang didukung sertifikat elektronik atau tanda tangan digital yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang berinduk ke Kementerian Kominfo RI, sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan transaksi keuangan serta memberi rasa aman kepada masyarakat pada dokumen atau kontrak yang ditandatangani.
"Tanda tangan digital merupakan tulang punggung sebagai alat bukti keabsahan sebuah dokumen. Tanda tangan digital seperti yang disediakan Privy dapat menjamin keabsahan dokumen hingga dapat membentuk trust terhadap dokumen yang ditanda tangani secara aman," ungkap CEO & Founder Privy, Marshall Pribadi melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/4/2023).
Advertisement
Tanda tangan digital Privy memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah seperti tanda tangan basah. Bahkan dengan algoritma matematis lebih kuat kekuatan pembuktiannya dari tanda tangan basah.
Hal ini dimungkinkan dengan melakukan verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan verifikasi data kependudukan hingga biometrik wajah ke basis Ditjen Dukcapil Kemendagri dan teknologi Infrastruktur Kunci Publik berbasis hashing dan kriptografi asimetris.
Privy adalah satu-satunya PSrE yang lulus program regulatory sandbox Bank Indonesia dan menjadi penyelenggara e-KYC bagi Lembaga Jasa Keuangan yang tercatat serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai salah satu penyedia layanan sertifikat elektronik dan TTE tersertifikasi di Indonesia, Privy terus berupaya agar dapat menjangkau lebih banyak lagi pengguna, serta dari sisi bisnis dapat membantu efisiensi dan efektivitas waktu, biaya dan juga meningkatkan keamanan, khususnya di sektor jasa keuangan.
Hingga saat ini, Privy telah memverifikasi lebih dari 37 juta pengguna individu dan digunakan lebih dari 1.800 perusahaan di Indonesia, termasuk di sektor jasa keuangan. Layanan sertifikat elektronik dan TTE tersertifikasi Privy telah digunakan untuk pembukaan rekening bank, proses pengajuan kartu kredit, pengajuan polis asuransi, penandatanganan kontrak kredit, dan masih banyak lagi.
Beri Masukan
Lebih jauh Marshall yang juga Wakil Ketua Umum IV Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) memberi masukan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panja Revisi UU ITE Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu.
Menurut Marshall, Aftech memberikan dukungan kepada Komisi 1 DPR untuk melakukan revisi kedua UU ITE sekaligus saran yang dapat dipertimbangkan dalam UU ITE, yakni mengenai dokumen pejabat pembuat akta atau notaris yang saat ini masih diwajibkan untuk tanda tangan basah dan tatap muka.
"Diharapkan dengan kemajuan teknologi tanda tangan digital yang bisa menjamin kenirsangkalan dan keautentikan sebuah dokumen elektronik, berbagai dokumen yang harus dibuat oleh pejabat pembuat akta/notaris, juga dapat diwujudkan dalam bentuk elektronik untuk turut mengakselerasi perekonomian digital Indonesia serta menyelamatkan lingkungan," kata Marshall.
Advertisement
Kenali Peruri SHIELD, Platform Tanda Tangan Digital Siap Pakai buat UMKM
Belakangan ini Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sedang berkembang pesat di Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa UMKM nantinya akan menjadi penopang perekonomian negara bahkan pada saat menghadapi krisis gobal sekalipun.
Tak heran rasanya jika keberadaan para pelaku usaha diharapkan menjadi garda terdepan dalam pembangunan perekonomian masyarakat.
Keberadaan UMKM juga berhasil menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang tidak sedikit, sehingga sangat efektif dalam mengatasi masalah pengangguran.
Menurut data yang didapat dari penelitian di tahun 2017, ada sekitar 8 juta unit UMKM yang sudah mengembangkan usahanya menjadi go digital. Hal ini menunjukan begitu pentingnya peranan teknologi digital dalam menunjang perkembangan suatu bisnis.
Oleh karena itu, diperlukannya platform yang mampu menyediakan layanan solusi digital sehingga diharapkan dapat mendukung para pelaku usaha agar dapat mendigitalisasikan bisnisnya.
Melihat permasalahan tersebut, Peruri menangkap sinyal bahwa sebenarnya sudah banyak UMKM yang telah menyadari pentingnya digitalisasi dalam proses kerja.
Secara khusus Peruri menghadirkan platform tanda tangan digital prabayar dengan proses pembelian yang lebih praktis dan terjangkau dengan nama Peruri SHIELD.
Platform ini senantiasa mendukung para pelaku UMKM di Indonesia untuk berkembang melalui digitalisasi bisnis mereka.
UMKM
Peruri berniat mendorong UMKM agar dapat bekerja secara efektif dan efisien dengan menyediakan layanan tanda tangan digital dengan biaya yang terjangkau.
Peruri SHIELD memiliki fitur yang sama dengan layanan tanda tangan digital Peruri pada umumnya, namun ada suatu kelebihan yang dimiliki Peruri SHIELD yaitu jika dibandingkan dengan platform lainnya dapat memberikan layanan berupa platform bersama dan tidak memerlukan proses integrasi melalui API.
Dengan menggunakan layanan ini, diharapkan para pelaku usaha dapat mempersingkat proses bisnisnya karena melalui fitur tanda tangan digital yang ada, seseorang dapat melakukan pengesahan dan pengiriman dokumen secara real time tanpa batas tempat dan waktu.
Advertisement