Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta menjelang perpindahan status Ibu Kota Negara ke Nusantara. Keduanya mulai menyerap aspirasi publik terkait penyusunan RUU Jakarta tersebut.
"Hanya tersisa kurang lebih 2 tahun Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara. Oleh karena itu, harus menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta," kata Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, seperti dilansir Antara, di Jakarta, Jumat 31 Maret 2023.
Advertisement
Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara akan berakhir saat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) diberlakukan.
UU tersebut menetapkan Ibu Kota Negara Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur. Konsekuensinya, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau UU DKI Jakarta tidak akan berlaku lagi.
"Makanya, pada hari Jumat ini, kami mendengarkan tanggapan dari sejumlah ahli dan aparat Pemprov DKI hingga tingkat kelurahan. Selanjutnya, kami akan mendengarkan masukan lagi dari kalangan kampus, dan banyak profesi masyarakat demi memperdalam RUU Jakarta yang baru," ucap Suhajar.
Kekhususan Jakarta Harus Dipertahankan
Bagi Kemendagri, ada sejumlah kekhususan Jakarta yang harus tetap dipertahankan dalam RUU baru, yakni di bidang pemerintahan dan perekonomian meliputi perdagangan serta jasa.
Di bidang pemerintahan, besar keinginan pemerintahan Jakarta itu cukup satu tingkat saja seperti saat ini. Jadi, tidak perlu dikembangkan DPRD tingkat kota.
Jakarta Masih Bakal Jadi Pusat Perekonomian Nasional
Suhajar juga berpendapat jabatan deputi gubernur yang ada saat ini tak perlu lagi ada pada masa mendatang.
Dia mengatakan momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah bagus di Jakarta harus dipertahankan. Karena separuh dari perekonomian Indonesia berkat pengaruh DKI, yakni 25 persen untuk Pulau Jawa dan 17 persen untuk Indonesia.
Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Pemprov DKI Jakarta Sigit Wijatmoko juga mengatakan fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan negara segera berakhir.
Namun, kata Sigit, ada hal yang harus diingat bahwa Jakarta secara ekonomi selama ini dan masih sebagai pusat perekonomian nasional.
"DPRD DKI menyumbang 17 persen PDRB nasional, sedangkan PDRD Jabodetabek sumbang 25 persen dari PDRB nasional," kata dia.
Advertisement