Liputan6.com, Jakarta - Secara bahasa, i’tikaf artinya berdiam diri dan menetap dalam sesuatu. Sementara, pengertian i’tikaf secara istilah terdapat perbedaan di kalangan ulama.
Mazhab Hanafi berpendapat, i’tikaf adalah berdiam diri di masjid yang biasa dipakai untuk sholat berjemaah. Sedangkan menurut mazhab Syafi’i i’tikaf adalah berdiam diri di masjid sembari melaksanakan amalan-amalan tertentu dengan niat karena Allah SWT.
Hukum asal i’tikaf adalah sunah. Namun, dapat menjadi fardhu’ jika i’tikaf dijadikan sebagai nazar.
Baca Juga
Advertisement
I’tikaf dapat menjadi haram apabila dilakukan oleh seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin. I’tikaf juga dapat menjadi makruh apabila dilakukan oleh perempuan yang bertingkah dan mengundang fitnah, meskipun perempuan tersebut mengantongi izin.
I’tikaf di masjid menjadi satu amalan yang dapat dikerjakan setiap muslim. I’tikaf dapat dilakukan kapan saja, namun sangat dianjurkan pada sepuluh hari terakhir Ramadhan sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW.
Dari Aisyah r.a. isteri Nabi s.a.w. menuturkan, “Sesungguhnya Nabi s.a.w. melakukan i’tikaf pada sepu¬luh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006).
Dari Ubay bin Ka'ab r.a. berkata, “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Pernah selama satu tahun beliau tidak beri’tikaf, lalu pada tahun berikutnya beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. (Hadis Hasan, riwayat Abu Dawud: 2107, Ibn Majah: 1760, dan Ahmad: 20317).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Rukun, Syarat, dan Hal yang Membatalkan I’tikaf
Sebagaimana amalan ibadah lainnya, orang yang i’tikaf harus memenuhi rukun dan syaratnya. Mengutip NU Online, rukun i’tikaf ada empat, yakni (1) niat, (2) berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah shalat, (3) masjid, dan (4) orang yang beri’tikaf.
Syarat orang yang beri’tikaf adalah beragama Islam, berakal sehat, dan bebas dari hadas besar. Artinya, tidak sah i’tikaf dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Adapun yang membatalkan i’tikaf ada sembilan: (1) berhubungan suami-istri, (2) mengeluarkan sperma, (3) mabuk yang disengaja, (4) murtad, (5) haidh, selama waktu i’tikaf cukup dalam masa suci biasanya, (6) nifas, (7) keluar tanpa alasan, (8) keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda, (9) keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri.
Advertisement
Niat I’tikaf
I’tikaf terdiri dari tiga macam, yakni i’tikaf mutlak, i’tikaf terikat waktu tanpa terus menerus, serta i’tikaf terikat waktu dan terus menerus. Niat i’tikaf disesuaikan dengan i’tikaf apa yang dilakukan.
I’tikaf mutlak walaupun lama waktunya cukuplah berniat sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah.”
Sedangkan i’tikaf yang terikat waktu, selama satu bulan misalnya, niatnya adalah sebagai berikut.
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.”
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا
Artinya: “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.”
Sementara niat i’tikaf yang dinadzarkan adalah sebagai berikut.
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”
Dalam i’tikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka ia harus berniat lagi. Dan i’tikaf keduanya dianggap sebagai i’tikaf baru. Berbeda halnya jika ia berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.
Amalan yang Dapat Dikerjakan Saat I’tikaf
Mengutip situs Muhammadiyah.or.id, ada beberapa amalan (ibadah) yang dapat dilaksanakan oleh orang yang melaksanakan i’tikaf, yaitu;
1. Melaksanakan sholat sunah, seperti salat tahiyatul masjid, sholat lail, dan lain-lain
2. Membaca al-Qur’an dan tadarus al-Qur’an
3. Berdzikir dan berdo’a
4. Membaca buku-buku agama
Wallahu’alam.
Advertisement