Tarif Listrik Tak Naik, Ini Rincian Lengkapnya Selama April-Juni 2023

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik periode April - Juni 2023 tidak mengalami perubahan.

oleh Tira Santia diperbarui 01 Apr 2023, 19:57 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik periode April - Juni 2023 tidak mengalami perubahan. (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik periode April - Juni 2023 tidak mengalami perubahan.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo memastikan perseroan terus melakukan langkah efisiensi serta menyajikan listrik andal dan berkualitas bagi seluruh pelanggan.

"Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas," kata Darmawan, di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Adapun dalam upaya turut menggerakkan perekonomian nasional, perseroan juga selalu aktif meningkatkan penjualan dan memberikan promo layanan ketenagalistrikan serta beragam insentif menarik dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik.

Sebagai informasi, penetapan tarif listrik priode triwulan II tahun 2023 ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada bulan November-Desember 2022 dan Januari Tahun 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp 15.522,99 per dolas AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar Rp920,41 per kg sesuai kebijakan DMO Batu Bara 70 USD per ton.

Berikut besaran tarif tenaga listrik untuk per April hingga Juni 2023 untuk sektor rumah tangga:

  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415/ kilowatt hour (kWh)– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.P
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.

Asik! Awal April 2023 Tarif Listrik Tak Naik

Warga melakukan pengisian listrik di rumah susun kawasan Jakarta, Selasa (30/11/2021). Kementerian ESDM bersama Banggar DPR RI berencana menerapkan kembali tariff adjustment (tarif penyesuaian) bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non subsidi tahun 2022. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Per 1 April hingga 30 Juni 2023, tarif tenaga listrik untuk 13 Pelanggan Non Subsidi PT PLN (Persero) ditetapkan tak berubah alias tetap.

Penetapan tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, menjelaskan keputusan penetapan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Di mana penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB).

Maka sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Periode Triwulan II tahun 2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari Tahun 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99/USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO Batubara 70 USD/ton).

Menurutnya, berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2023 yang ditetapkan, namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik.

Tak hanya itu saja, tarif listrik subsidi untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan. Pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.


Alasan Pemerintah Tarif Listrik Tak Naik Periode April sampai Juni 2023

Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah memutuskan tarif listrik non subsidi dan subsidi tidak naik periode April sampai Juni 2023. Keputusan tarif listik tidak naik karena beberapa alasan. Tarif tersebut berlaku per 1 April sampai dengan 30 Juni 2023. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Kamis (30/3/2023) menuturkan jika keputusan tarif listrik tidak naik dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional. 

 Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode April-Juni 2023 yang tak berubah bisa dinikmati sebanyak 13 Pelanggan Non Subsidi PT PLN (Persero). Serta tarif tenaga listrik subsidi untuk 25 golongan pelanggan.

Pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik ini, Jisman berharap kepada PLN melakukan efisiensi. "Kementerian ESDM terus mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," jelas dia.

Menurut Jisman, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB).

Infografis Subsidi Harga BBM hingga Tarif Listrik Bakal Dihapus? (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya