Top 3: Ciri-Ciri Artis Inisial R Tersandung Kasus Rafael Alun Trisambodo

Kasus mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo turut menyeret seorang artis terkenal di Tanah Air. Rafael Alun Trisambodo disebut-sebut terkoneksi dengan seorang artis berinisial R.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Apr 2023, 08:00 WIB
Kasus mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo turut menyeret seorang artis terkenal di Tanah Air. Rafael Alun Trisambodo disebut-sebut terkoneksi dengan seorang artis berinisial R. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Kasus mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo turut menyeret seorang artis terkenal di Tanah Air. Rafael Alun Trisambodo disebut-sebut terkoneksi dengan seorang artis inisial R.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih mendalami informasi mengenai artis berinisial R tersebut. Jika inisial R tersebut bisa dari huruf depan, tengah ataupun ujung dari nama sang sang artis.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus pun menyebutkan ciri-ciri dari artis R tersebut. Ciri-cirinya yakni merupakan sosok selebritis terkenal dan tinggal di Jakarta.

Artikel ciri-ciri artis inisial R yang didiga terkait pencucian uang Rafael Alun ini menjadi sahal satu artikel yang banyak dibaca.Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com, Minggu 2 April 2023:

1. Terbongkar, Ciri-Ciri Artis Inisial R Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo

Buntut kasus Rafael Alun Trisambodo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami sosok artis inisial R yan diduga turut terlibat dalam kasus yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) atas tindak pidana pencucian uang.

Adapun artis inisial R terlibat kasus Rafael Alun diungkap oleh Indonesian Audit Watch (IAW), dan kabarnya sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca artikel selengkapnya di sini


2. Subsidi Mobil Listrik Berlaku Hari Ini 1 April 2023, Begini Skemanya

Mengisi baterai mobil listrik (Arief/Liputan6.com)

Pemberlakuan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai berlaku efektif hari ini pada 1 April 2023. Awalnya, pemerintah akan memberikan insentif kendaraan listrik baik insentif mobil listrik, motor listrik dan bus listrik pada hari ini 20 Maret 2023.

Namun, untuk subsidi mobil listrik dan bus listrik ini, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberian insentif sampai 1 April 2023.

Dalam rencana, pemerintah akan memberikan bantuan pembelian KBLBB sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Baca artikel selengkapnya di sini


3. Berlaku 1 April 2023, PNS dan Pensiunan Meninggal Kini Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta

Ilustrasi Gaji

Peraturan baru mengenai Pegawai negeri Sipil atau PNS dan pensiunan PNS mendapatkan asuransi kematian Rp 8 juta bisa diklaim mulai hari ini 1 April 2023.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru terkait persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini termasuk mengenai besaran asuransi kematian PNS.

Aturan ini merupakan bentuk perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2023 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca artikel selengkapnya di sini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya