Liputan6.com, Jakarta Maskapai Merpati Nusantara Airlines (MNA) resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Pesangon dan gaji terutang kepada eks karyawan Merpati Airlines pun menjadi pertanyaan.
PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai salah satu yang terlibat dalam prosesnya menyebut kalau sebanyak Rp 58,6 miliar pesangon dan gaji terutang eks karyawan sudah dibayarkan. Angka ini sesuai dengan permintaan dari pengadilan yang memutus Merpati Airlines pailit.
Advertisement
"Terdiri dari gaji terutang 50 eks karyawan MNA sebesar Rp 3,8 (miliar) dan pesangon Rp 54,8 (miliar)," ujar Sekretaris Perusahaan PPA Agus Wijaya saat dikonfirmasi, ditulis Minggu (2/4/2023).
Rinciannya, dari Daftar Pembagian Tahap Pertama yang ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp54,8 miliar.
Selain itu, Penetapan Pengadilan atas Daftar Pembagian Tahap Pertama, juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.
Agus menerangkan, kalau pembayaran gaji dan pesangon ini bersumber dari hasil pejualan aset milik Merpati Airlines. Dimana, sudah didapatkan sekitar Rp 192 miliar dari lelang tahap pertama.
"Udah ada yang di lelang, sejak januari. tahap pertama laku Rp 192 miliar, sudah dibagikan ke karyawan untuk utang gaji, semuanya sudah dibayar, pesangon sebagian," jelasnya.
Ikut Putusan Pengadilan
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Kementerian BUMN menyebut kalau pembayaran mengenai pesangon eks karyawan Merpari Airline bakal mengikuti putusan pengadilan sebelumnya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihaknya menyerahkan penyelesaian sesuai dengan putusan pengadilan yang berlaku sebelumnya.
"Itu sesuai dengan putusan-putusan sebelumnya aja, jadi kita menghargai putusan-putusan yang sudah ditentukan sebelumnya, kan ada juga tuh yang diputuskan oleh pengadilan dan sebagainya, itu aja yang diikuti oleh teman-teman di Merpati. Jadi soal pesangon dan sebagainya," kata dia saat ditemui di Kementerian BUMN, Kamis (23/2/2023).
Diketahui, mengacu hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya, Merpati Airlines harus menyisihkan Rp54,8 miliar hasil penjualan aset. Hasil tersebut harus dibagikan kepada 1.225 karyawan eks Merpati Airlines.
Selain itu, Merpati Airlines juga harus mengalokasikan hasil likuidasi sebesar Rp3,8 miliar kepada 50 eks karyawan. Ini mengacu pada Putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 2 Juni 2022.
Advertisement
Hormati Putusan Pengadilan
Arya kembali menegaskan, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham menghormati putusan pengadilan tersebut. Dia mengatakan kalau prosesnya akan mengikuti putusan tersebut.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023 yang diteken Jokowi soal pembubaran Merpati Airlines, proses likuidasi dilakukan paling lambat lima tahun sejak maskapai dinyatakan pailit. Keputusan pailit sendiri keluar pada pertengahan 2022 lalu.
"Sesuai dengan ini aja, kan ini kan bukan soal mempercepat atau apa, tapi sesuai dengan yang diputuskan pasti sudah mereka (Merpati) kerjakan," tegasnya.
Nasib Aset
Lebih lanjut, Arya menerangkan kalau aset Merpati Airlines bakal dialihkan. Sebelumnya, aset ini sempat dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Namun, dengan resmi dibubarkannya Merpati Nusantara Airlines, aset-aset itu akan dialihkan, termasuk kemungkinan untuk dijual untuk membayar pesangon eks karyawan.
"Udah selesai dong kalau udah di putusan pengadilan, itu sudah lepas dari PPA, kalau itu bagian dari pembayaran utang mereka," terangnya.
"Apa yang udah putusan pengadilan itu udah ktia hormati, kita hargai gitu dan harus kita ikuti. Asetnya sama, kalau dalam putusan pengadilan harus dijual oleh kurator ya dijual oleh kurator," pungkasnya.
Advertisement