Makin Tegas, Polisi Bakal Kenakan Pasal Berlapis kepada Para Pembalap Liar

Dari sebuah video yang viral di masyarakat, aksi balap liar tersebut sangat mengganggu masyarakat di mana mereka melakukan penyetopan di tengah jalan untuk memudahkan motor balap tersebut melakukan start.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 03 Apr 2023, 09:02 WIB
Makin Tegas, Polisi Bakal kenakan Pasal Berlapis Kepada Para Pembalap Liar. Foto: Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi trek-trekan balap liar di jalan umum, memang kerap dilakuka oleh masyarakat saat bulan puasa. Hal ini sudah menjadi tradisi yang salah di mana mereka memanfaatkan kondisi jalan raya untuk beradu cepat dengan sepeda motor.

Selama bulan puasa ini, petugas kepolisian gencar melakukan razia di seluruh wilayah hukum Indonesia untuk meminimalisir kegiatan tersebut.

Tujuannya, agar kondisi lalu lintas di jalan raya tetap kondusif meskipun malam hari. Sehingga, pengguna jalan akan merasa aman dan nyaman saat melintasi semua ruas jalan.

Bahkan, petugas tidak segan-segan untuk memberikan tindakan hukum kepada mereka yang melanggar aturan tersebut. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Jalan MH Thamrin, Tangerang.

Dari sebuah video yang viral di masyarakat, aksi balap liar tersebut sangat mengganggu masyarakat di mana mereka melakukan penyetopan di tengah jalan untuk memudahkan motor balap tersebut melakukan start.

Dilansir dari Korlantas Polri, berawal dari video tersebut pihaknya kini tengah memburu para pelaku yang membuat keonaran terkait pelaksanaan aksi balap liar tersebut.

Menanggapi kejadian itu, KBO Satlantas Polres Tangerang Kota, AKP Suprayitno, mengatakan pihaknya akan menindak secara tegas aksi balapan liar apalagi hal ini turut mengganggu lalu lintas.

"Dari perspektif Undang-Undang yang ada, pelaku balap liar dapat dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa pasal yang dikenakan yaitu pasar 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311," jelasnya dikutip laman Korlantas Polri.


Pentingnya Ganti Oli Mesin Mobil Sebelum Berangkat Mudik

Diperlukan persiapan matang sebelum berangkat mudik Lebaran. Tidak cuma tubuh yang harus fit, kondisi kendaraan pun wajib dalam kondisi prima.

Pasalnya, perjalanan mudik umumnya menempuh jarak yang jauh dan melalui berbagai kondisi jalan. Belum lagi menjumpai kondisi macet yang kerap terjadi di jalur mudik.

Oleh karenanya, kondisi mesin harus dijaga dengan penggunaan pelumas yang tepat. Mengganti pelumas mesin sebelum melakoni perjalanan mudik Lebaran diperlukan agar performa mesin terjaga.

Pudjijarto, VP of B2C PT Pana Oil Indonesia menyampaikan, pelumas atau oli mesin memiliki tingkat viskositas atau kekentalan yang spesifik.

"Oleh karena itu, jika sudah digunakan dengan jarak dan waktu yang lama, viskositas akan berkurang dan akan mempengaruhi kinerjanya," jelasnya baru-baru ini.

Menurut dia, hal ini juga berlaku pada mobil yang jarang dipakai karena oli mesin berpotensi menggumpal atau mengental. Kondisinya bisa dicek secara visual lewat dipstick di mesin mobil.

Saat mencermati penampilan visual dipstick dan menunjukan oli sudah kental sekali dan berwarna gelap maka itu jadi pertanda untuk segera dilakukan penggantian oli.

Meskipun dari perhitungan waktunya oli belum perlu diganti sesuai petunjuk dari buku servis ataupun yang tertera kartu servis.

"Umumnya pabrikan mobil menyarankan penggantian oli mesin setiap 10.000 kilometer sekali, tujuannya agar performa pelumas maupun mesin tetap optimal," ujar Pudjijarto.

Secara umum, rekomendasi untuk penggantian oli berdasarkan waktu sejak terakhir oli diganti yaitu dengan rentang waktu 6 bulan sekali, dapat juga dijadikan momentum untuk dilakukannya penggantian oli mesin.

Infografis Sinyal Dukungan Jokowi & Kesiapan Prabowo Nyapres di Pilpres 2024 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya