Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan normalisasi atas kebijakan pandemi COVID-19. Salah satunya memberlakukan kembali jam perdagangan di bursa sebelum pandemi COVID-19 mulai Senin, 3 April 2023.
Mengutip keterangan tertulis BEI, ditulis Senin (3/4/2023), pemberlakuan kembali ketentuan waktu perdagangan di bursa serta batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan atau beli dari anggota bursa efek seperti kondisi sebelum pandemi COVID-19 mulai 3 April 2023. Berikut pemberlakuan kembali jam perdagangan bursa yang normal:
Advertisement
A.Pasar Reguler
Senin-Kamis:
Sesi Pra-pembukaan
Sebelum perubahan: 08.45.00-08.59.59
Sesudah perubahan: 08.45.00-08.59.59
Sesi I
Sebelum perubahan:09.00.00-11.30.00
Sesudah perubahan: 09.00.00-12.00.00
Sesi II
Sebelum perubahan:13.30.00-14.49.59
Sesudah perubahan: 13.30.00-15.49.59
Sesi pra-penutupan:
Sebelum perubahan: 14.50.00-15.00.59
Sesudah perubahan: 15.50.00-16.00.59
Sesi pasca-penutupan:
Sebelum perubahan:15.01.00-15.15.00
Sesudah perubahan: 16.01.00-16.15.00
Jumat
Sesi pra pembukaan
Sebelum perubahan: 08.45.00-08.59.59
Sesudah perubahan: 08.45.00-08.59.59
Sesi I:
Sebelum perubahan: 09.00.00-11.30.00
Sesudah perubahan: 09.00.00-11.30.00
Sesi II:
Sebelum perubahan: 13.30.00-14.49.59
Sesudah perubahan: 14.00.00-15.49.59
Sesi pra-penutupan
Sebelum perubahan:14.50.00-15.00.59
Sesudah perubahan:15.50.00-16.00.59
Sesi pasca penutupan:
Sebelum perubahan: 15.01.00-15.15.00
Sesudah perubahan: 16.01.00-16.15.00
B.Pasar Tunai
1.Senin-Kamis
Sesi I
Sebelum perubahan: 09.00.00-11.30.00
Sesudah perubahan: 09.00.00-12.00.00
2.Jumat
Sesi I
Sebelum perubahan: 09.00.00-11.30.00
Sesudah perubahan: 09.00.00-11.30.00
C.Pasar Negosiasi
1.Senin-Kamis
Sesi I:
Sebelum perubahan: 09.00.00-11.30.00
Sesudah perubahan: 09.00.00-12.00.00
Sesi II
Sebelum perubahan:13.30.00-15.30.00
Sesudah perubahan: 13.30.00-16.30.00
2.Jumat
Sesi I
Sebelum perubahan: 09.00.00-11.30.00
Sesudah perubahan: 09.00.00-11.30.00
Sesi II:
Sebelum perubahan: 13.30.00-15.30.00
Sesudah perubahan:14.00.00-16.30.00
Analis PT MNC Sekuritas, Herditya Wicaksana menuturkan, jam perdagangan bursa kembali normal tidak akan pengaruhi psikologis investor tetapi waktu perdagangan menjadi lebih lama. Dengan jam perdagangan kembali normal akan dongkrak nilai transaksi dan frekuensi perdagangan.
“Tidak terlalu berpengaruh signifikan terhadap pergerakan harga apakah akan jadi bullish atau bearish,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.
Batasan Auto Rejection Bawah
Selain itu, BEI juga menyesuaikan batasan persentase auto rejection bawah yang dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan. Adapun penyesuaian bertahap auto rejection bawah antara lain:
Tahap I akan efektif Senin, 5 Juni 2023:
Rentang harga:
Rp 50,00-Rp 200,00
Auto rejection atas: 35 persen
Auto rejection bawah: 15 persen
>Rp 200,00-Rp 5.000
Auto rejection atas: 25 persen
Auto rejection bawah: 15 persen
>Rp 5.000,00
Auto rejection atas: 20 persen
Auto rejection bawah: 15 persen
Tahap II akan efektif per Senin, 4 September 2023 dengan ketentuan auto rejection simetris:
Rentang harga:
Rp 50,00-Rp 200,00
Auto rejection atas: 35 persen
Auto rejection bawah: 35 persen
>Rp 200,00-Rp 5.000,00
Auto rejection atas: 25 persen
Auto rejection bawah: 25 persen
>Rp 5.000,00
Auto rejection atas: 20 persen
Auto rejection bawah: 20 persen
Transaksi Short Selling
Selain itu, BEI juga menerbitkan kembali daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling melalui pengumuman bursa yang akan berlaku efektif pada Senin, 3 April 2023.
"Memproses lebih lanjut apabila terdapat anggota bursa yang mengajukan permohonan kepada bursa sebagai anggota bursa efek yang dapat melakukan transaksi short selling,” kata dia.
Advertisement
Ketentuan Normalisasi Perdagangan
Adapun normalisasi perdagangan ini menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal “Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka”, selain itu juga merujuk kepada:
1. Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas;
2. Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00056/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka;
3. Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00057/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Pencabutan Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan, Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit; dan
4. Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00043/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 21 Maret 2023 perihal Pencabutan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Harian dan Laporan Bulanan Anggota Bursa Efek