Liputan6.com, Jakarta AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo, akan kembali menjalani proses persidangan perkara penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Sidang AG pacar Mario Dandy dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim akan digelar tertutup pukul 09.00 WIB.
"(Hari ini) pembacaan putusan sela," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto ketika dikonfirmasi.
Advertisement
Sidang hari ini merupakan sidang lanjutan usai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi dari kubu AG.
Berdasarkan pantauan di lokasi, AG tiba dengan menggunakan mobil Kejaksaan Jakarta Selatan sekitar pukul 08.47 WIB. AG yang mengenanakan jaket hoodie warna abu-abu langsung dengan ditemani oleh pihak kejaksaan.
Jaket yang dikenakan kekasih Mario Dandy itu sama saat dipakai Jumat pekan lalu dengan agenda sidang tanggapan jaksa atas eksepsi AG.
Begitu tiba, AG langsung digiring masuk ke ruang sidang khusus anak untuk menjalani sidang putusan sela oleh majelis hakim.
Pada sidang sebelumnya, pihak jaksa memilih untuk menolak nota keberatan dari kubu AG. Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum David yang turut hadir pada saat persidangan.
"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," ujar tim kuasa hukum David, Dendy Zuhairil Finsa, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Dendy menyatakan tanggapan jaksa yang memilih untuk melawan eksepsi kubu AG pacar Mario Dandy hingga sejauh ini sudah sesuai dengan perkara. Namun, dia enggan merinci terkait penolakan jaksa.
"Eksepsi dari pengacara anak AG kan dilawan oleh jaksanya gitu, jawaban atas eksepsi itu. Jadi kalau itu yang kami cermati. Artinya, ya sudah on the track, sudah pas, sudah berjalan lah sesuai prosedur hukumnya," tegas dia.
Secara terpisah, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, enggan membeberkan hasil tanggapan jaksa atas nota keberatan yang diajukannya. Namun ia menyebut agenda selanjutnya akan diselenggarakan pada hari Senin mendatang.
"Hari Senin nanti akan diagendakan putusan sela," kata Mangatta.
Namun, apabila pada hari Senin majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara penganiayaan berat yang menyebabkan David Ozora hingga kondisi koma, maka proses selanjutnya akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi.
AG Pacar Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara
Diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap David Ozora (16). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.
Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).
Hingga sejauh ini ketiga pasal yang diterapkan oleh jaksa masih serupa dengan sangkaan pasal dari penyidik Polda Metro Jaya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement