Meghan Markle Menang Telak Lawan Kakak Tirinya di Pengadilan, soal Tuduhan Fitnah dalam Wawancara Oprah

Samantha Markle menggugat Meghan Markle lebih dari Rp1,1 miliar, tapi gugatannya digugurkan pengadilan.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 03 Apr 2023, 16:12 WIB
Duchess of Sussex, Meghan Markle menghadiri pesta kebun Istana Buckingham di London, Selasa (22/5). Meghan Markle mulai menunjukkan statement look dirinya dan menampilkan fashion ala kerajaan Inggris. (Dominic Lipinski/Pool Photo via AP)

Liputan6.com, Jakarta Meghan Markle kembali menuai kemenangan di pengadilan, kali ini melawan kakak tirinya, Samantha Markle. Dilansir dari People, Senin (3/4/2023), hakim Charlene Edwards Honeywell dari Pengadilan Florida, Amerika Serikat, memutuskan bahwa Samantha tak bisa menggugat istri Pangeran Harry.

Sekadar informasi, Samantha Markle hendak mengajukan gugatan kepada Meghan Markle karena komentar ibu dua anak ini dalam interviu bersama Oprah yang dikutip dalam buku Finding Freedom.

Buku ini sendiri adalah biografi tak resmi dari Meghan Markle. Rupanya hal inilah yang membuat gugatan sang kakak tak bisa diteruskan.

“[Meghan Markle] tak bisa dituntut pertanggungjawabannya atas buku yang tak ia terbitkan,” begitu pernyataan pihak hakim.

Sekadar informasi, salah satu hal yang dipermasalahkan Samantha Markle adalah pernyataan Meghan dalam wawancara dengan Oprah bahwa dirinya tumbuh besar sebagai “anak tunggal.” Di sisi lain, Samantha mengklaim ia dan saudari sambungnya ini memiliki hubungan dekat saat kecil, tapi mulai merenggang sejak Meghan Markle mulai pacaran dengan Pangeran Harry.

Menurut Samantha, pernyataan Meghan bahwa ia tumbuh sebagai anak tunggal adalah fitnah. Ia juga mengklaim bahwa Meghan menuduh Samantha kembali menggunakan nama belakang “Markle” untuk melancarkan fitnah lebih jauh.


Tak Bisa Jadi Landasan Gugat Meghan Markle

Meghan Markle tiba di Westminster Abbey, London, Inggris, pada 19 September 2022, untuk menghadiri prosesi pemakaman kenegaraan Ratu Elizabeth II. (Geoff PUGH/POOL/AFP)

Hanya saja, hakim rupanya tak sependapat dengan Samantha Markle. Menurut hakim, pernyataan Meghan Markle tak bisa jadi landasan untuk melakukan gugatan hukum.

“Sebagai pendengar yang menggunakan akal sehat, Tergugat sekadar mengungkapkan pendapat tentang masa kecilnya dan hubungan yang ia alami  dengan saudara tirinya. Dengan demikian, Pengadilan menyatakan bahwa pernyataan Tergugat tidak dapat diverifikasi secara objektif atau tunduk pada bukti empiris," begitu pernyataan Hakim Honeywell.


Tuntut Meghan Markle Rp1 Miliar Lebih

Pangeran Harry dan Meghan Markle. (AP Photo/Frank Augstein)

Samantha Markle melayangkan gugatan ini pada Maret 2022, dan menuntut ganti rugi sebesar US$ 75 ribu. Bila dikonversikan, besarnya lebih dari Rp1,1 miliar.

Selain soal pernyataan anak tunggal, hal lain yang dipermasalahkan wanita 58 tahun ini adalah salah satu bab di buku Finding Freedom. Pasalnya, bab tersebut berjudul “A Problem Like Samantha.”


Meghan Markle Dekat dengan Anak Samantha

Meghan Markle sendiri pernah mengungkap bahwa dirinya punya hubungan dekat dengan salah satu anak Samantha, Ashleigh Hale.

Dalam serial dokumenter Harry & Meghan, ibunda Archie dan Lilibet bahkan ingin mengundang Ashleigh ke pernikahannya dengan Pangeran Harry. Sayang, keinginannya ini terhalang izin dari Istana.

Ashleigh sendiri tidak dibesarkan oleh Samantha sejak usia enam tahun. Keduanya baru bertemu lagi pada 2007 silam.

Baca Artikel Versi Maverick di Sini

Infografis Geger Wawancara Meghan Markle dan Pangeran Harry. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya