Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) dengan terdakwa AG (15) memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah diajukan pada Kamis (30/3/2023) lalu.
Dalam eksepsi yang diajukan oleh kubu AG, menyatakan kekasih dari Mario Dandy yang secara hukum masih di bawah umur bukanlah sosok yang dapat dimintai pertanggungjawabannya atas keterlibatan penganiayaan terhadap David Ozora.
Advertisement
"Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima. Terkait dalil bahwa anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana, perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak," ungkap salah satu anggota tim kuasa hukum David, Melissa Anggraini dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Melissa berpendapat bahwa dakwaan yang saat ini disangkakan jaksa terhadap AG pacar Mario Dandy sudah sesuai mengenai terlibatnya terdakwa bersama dengan dua rekan lainnya, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) yang menyebabkan korban David Ozora mengalami luka berat hingga koma. Terlebih dari kubu AG berdalih bahwa dirinya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
"JPU sudah jelas dan cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran AGH, termasuk unsur keterlibatan AGH sehingga perlu pembuktian dalam persidangan," ujar Melissa.
"Dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi unsur materiil dan sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP," Melissa menambahkan.
Eksepsi AG Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
Eksepsi atau nota keberatan AG (15), kekasih Mario Dandy atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora ditolak oleh majelis hakim. Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan.
"Eksepsi ditolak," ujar Kurniawan ketika dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).
Sehingga untuk agenda selanjutnya akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa.
Diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap David Ozora. Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.
Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement