Bea Cukai Musnahkan Baju dan Sepatu Bekas Hasil Impor Ilegal di Kepri Senilai Rp 17,4 Miliar

Sebelumnya Bea Cukai juga sudah melakukan pemusnahan bersama Kementerian Perdagangan, Kemenetrian Koperasi dan UKM, dan Kejaksaan Agung.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 03 Apr 2023, 15:40 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, saat pemusnahan di Kabil, Kota Batam, Senin (3/4/2023).

Liputan6.com, Batam -  Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenaker) memusnahkan 122,6 ton atau setara 5.853 koli barang impor ilegal yang sebagian besar adalah barang bekas. Barang yang dimusnahkan tersebut antara lain pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas.

Barang impor ilegal ini hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018  sampai 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp 17,4 miliar,” ujar Askolani, saat pemusnahan di Kabil, Kota Batam, Senin (3/4/2023).

Menurut Askolani pemusnahan ini sudah  sesuai dengan mekanisme proses penyidikan, pengadilan yang kemudian sudah menjadi barang negara oleh Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

"Tidak hanya sampai di sini, dalam beberapa bulan ini bersama aparat penegak hukum Batam dan Kepri sudah melakukan penindakan lainya yang sedang dalam proses, tentunya pemusnahan akan dilakukan dalam tahapan- tahapan berikutnya, " Ujar Askolani.

Sebelumnya Bea Cukai juga sudah melakukan pemusnahan bersama Kementerian Perdagangan, Kemenetrian Koperasi dan UKM, dan Kejaksaan Agung.

Seiring dengan dengan kerap terjadi lolosnya  barang barang impor bekas masuk ke Indonesia salah satunya melalui Kepri sebagai pintu masuk Indonesia, Askolani mengatakan pengawasan Bea Cukai  tetap konsisten.  

Mamun memang diakui bahwa wilayah Indonesia sangat luas membuat masuknya barang ilegal dengan mudah melaui pelabuhan tikus. Selain itu, beberapa juga bisa masuk melalui pelabuhan besar dan perbatasan karena keterbatasan jumlah penegak hukum.

"Kadang-kadang mereka masuk tengah malam yang kita tidak awasi, mereka sengaja saat kita off, sengaja mereka masuk, itu kenyataan di lapangan yang kita hadapi, " kata Askolani.


Tak Ada Ampun, Mendag Zulkifli Hasan Bakar Lagi Baju Bekas Impor Ilegal

Simbolisasi pemusnahan dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Dirjen Bea Cukai Askolani, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal. Jumlahnya mencapai 7.363 bal. Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik.

Mendag Zulkifli menerangkan langkah ini jadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan impor pakaian bekas.

"Kita beberapa kali (menindak) di Pekanbaru, di Jawa Timur, hari ini puncaknya ini, 7.000 lebih, nilainya hampir Rp85 miliar," kata dia di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3).

Baju bekas yang dibakar kali ini merupakan hasil tangkapan impor ilegal yang masuk lewat jalur laut. Menurut Mendag, penyelundupan lewat jalur laut ini harus segera ditutup. Harapannya, jika hulu ditutup maka bisa juga memperbaiki sisi hilir atau penjualan kepada konsumen.

"Kalau yang hulu berhenti, yang ilegal berhenti, kan gak ada juga (peredaran di hilir)," ungkapnya.


Larangan Impor Pakaian Bekas

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama sejumlah pihak memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Larangan impor pakaian bekas diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

Dia menegaskan kalau impor barang bekas itu dilarang dan diatur dalam Undang-undang dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Tak hanya pakaian bekas, tapi barang bekas lainnya pun dilarang, kecuali yang sudah diatur dan ditetapkan.

"Misalnya impor ac bekas, impor kulkas bekas, impor tv bekas termasuk pakaian bekas. (Barang) Bekas-bekas dilarang kecuali yang diatur, ada yang boleh misalnya kita perlu (untuk industri) pertahanan (pesawat) F16 kalau (beli) baru mahal (harganya), maka beli yang bekas, beli second. Tapi ada persyaratannya, yang diatur tertentu, boleh," bebernya.

Produksi gula selalu kurang, impor berdatangan, dan pabrik lokal tutup? (liputan6.com/Trie yas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya