Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas Terkait Pencopotan Dirlidik Endar Priantoro

Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) pada hari ini, Senin (3/4/2023).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Apr 2023, 15:44 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) berkaitan dengan pencopotan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.

Firli dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) pada hari ini, Senin (3/4/2023).

"Poinnya adalah kita melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK mengenai pengembalian Brigjen Endar ke instansi induknya karena menurut PB KAMI ini sangat melanggar kode etik karena perintah Kapolri ke beberapa media itu sudah dikatakan Brigjen Endar tetap berada di KPK," ujar Ketua Umum PB KAMI Sultoni di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Sultoni menduga langkah Firli yang memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro ke Polri bertentangan dengan Pasal 3 ayat 2 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022.

Aturan itu menyatakan, 'Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan oleh PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

Atas dasar itu, Sultoni meminta Dewas KPK menindaklanjuti laporannya.

"Kita meminta kepada Dewas sepertinya ini ada masalah pribadi antara Brigjen Endar dan Ketua KPK. Ini kan sangat tidak lucu, sangat tidak profesional, kan seperti itu. Jadi, kita juga melihat sepertinya KPK ini dibawa ke ranah politik oleh Ketua KPK. Jadi, kita minta Dewas selidiki kasus ini," kata dia.


KPK Berhentikan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro

Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Brigjen Endar sudah berakhir masa tugasnya di lembaga antirasuah sejak akhir Maret 2023.

"Informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Ali mengatakan pihaknya mengetahui ada permintaan perpanjangan masa tugas Endar di instansinya dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, Ali menyebut KPK tidak bisa menindaklanjuti permintaan Polri itu.

"Iya tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya, karena sesuai ketentuan, ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Ali

Sementara Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menyebut terkait Brigjen Endar Priantoro, pihaknya sudah berkirim surat kepada Polri agar Brigjen Endar bisa melanjutkan karier di Kepolisian.

"KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," ujar Cahya dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/2023).

Cahya mengatakan masa tugas Endar di KPK habis per 31 Maret 2023. KPK sudah memberikan surat penghadapan kembali ke Polri pada 30 Maret 2023. Namun, surat itu malah dibalas dengan surat penambahan masa jabatan.

Cahya menjelaskan pihaknya memberikan surat usulan pembinaan karir agar Endar bisa mendapatkan posisi bagus di Polri.

"Hal itu tentunya menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM. Yakni untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai, guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, melalui tugas dan fungsi barunya nanti," kata Cahya.

 


Kapolri Perpanjang Penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK. Direktur Penyelidikan itu sempat direkomendasikan Ketua KPK Firli Bahuri untuk dikembalikan ke Polri.

Perpanjangan masa tugas Endar di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Surat tersebut diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Sigit.

"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Maret 2023.

Mengutip surat tersebut, tertera bahwa terdapat keterbatasan ruang jabatan di Polri sehingga Endar masih ditugaskan di KPK. Penugasan Endar juga telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan informasi yang beredar, Brigjen Endar dan Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto dikembalikan ke Polri lantaran tak mau menaikkan status penanganan perkara korupsi Formula E ke tingkat penyidikan. Namun KPK membantah hal tersebut.

Diketahui, Karyoto dan Endar Priantono dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E.

"Ya benar, sedang dipelajari oleh Dewas," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Haris menjelaskan Karyoto dan Endar dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hanya saja Haris tak mengungkap LSM dimaksud.

Pelaporan diduga lantaran Karyoto dan Endar enggan menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Jajaran di bidang penindakan ini tak menaikan status penyelidikan ke penyidikan lantaran belum cukup bukti.

Sementara beberapa pimpinan diduga sangat ngotot ingin segera menaikkan status penanganan perkara Formula E ke tahap penyidikan.

Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya