15 Saksi dan 4 Ahli Bakal Hadiri Sidang Pengadilan Anak AG Kekasih Mario Dandy

Sebanyak 15 saksi dan 4 ahli bakal hadiri sidang pengadilan anak AG kekasih Mario Dandy

oleh Sulung Lahitani diperbarui 03 Apr 2023, 16:16 WIB
AG pacar Mario Dandy dilimpahkan ke Kejari Jaksel atau pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara penganiayaan terhadap David Ozora dinyatakan lengkap alias P21. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo, kembali menjalani proses persidangan perkara penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Sidang AG kekasih Mario Dandy dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim digelar tertutup pukul 09.00 WIB.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengaku sidang tersebut menghadirkan 15 saksi dan 4 ahli.

"Total sampai dengan besok, sebanyak 15 saksi dan 4 ahli," ujar Kasi Intelijen Kejari Jaksel Reza Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip dari Antara.

Ia menerangkan bahwa pada Senin (3/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memeriksa lima saksi yakni ayah korban Jonathan Latumahina, Rustam Hatala, N, R, dan saksi RJ.

Sementara pada Selasa (4/4), agenda pemeriksaan anak AG kekasih Mario Dandy berlanjut dengan 10 saksi dan 4 ahli yakni dua dokter, satu ahli pidana, dan satu digital forensik.

Tak hanya itu, besok pelaku lain juga diagendakan yaitu tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara langsung sebagai bentuk percepatan lantaran terbatasnya masa penahanan AG.

Terkait jadwal siapa yang terlebih dahulu bakal memberikan kesaksian, Reza belum bisa memastikan karena bersifat teknis dan tergantung keputusan JPU.

"Jadi Rabu mungkin agendanya tuntutan, kemudian Kamis mungkin bisa jadi pledoi," tutupnya.

 


Eksepsi AG Pacar Mario Dandy Ditolak, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

AG Pacar Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan dari AG pacar Mario Dandy atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17).

"Eksepsi ditolak," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Hafiz Kurniawan ketika dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).

Sehingga untuk agenda sidang AG selanjutnya adalah dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa.

Beberapa waktu sebelumnya, pihak kuasa hukum David Ozora sempat menyebutkan apabila hakim menolak nota keberatan AG maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang akan pertama kali berhadapan dengan AG yakni ayah dari David, Jonathan Latumahina.

"Dalam sidang anak ini tentu orangtua ananda D akan hadir karena sempat diperiksa, jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," kata Kuasa hukum David, Melissa Anggraeni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2023.

Sementara itu, sebelum dimulainya sidang agenda putusan sela dengan terdakwa AG, ayah David, Jonathan tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.28 WIB dengan ditemani oleh tim kuasa hukumnya.

Jonathan yang mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna merah dengan garis hitam langsung menuju ruang sidang anak AG. Dia enggan untuk memberikan komentar terkait kedatangan dirinya pada hari ini.


Jaksa Tolak Nota Keberatan AG Pacar Mario Dandy

AG (15), pacar Mario Dandy, akan kembali menjalani proses persidangan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Foto: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)

Pada sidang sebelumnya, pihak jaksa memilih untuk menolak nota keberatan dari kubu AG. Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum David yang turut hadir pada saat persidangan.

"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," ujar tim kuasa hukum David, Dendy Zuhairil Finsa, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat 31 Maret 2023.

Dendy menyatakan tanggapan jaksa yang memilih untuk melawan eksepsi kubu AG pacar Mario Dandy hingga sejauh ini sudah sesuai dengan perkara. Namun, dia enggan merinci terkait penolakan jaksa.

Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.

Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).


Kubu David Ozora Ungkap Alasan Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy

AG kekasih Mario Dandy pelaku penganiayaan. (Doc: Instagram.com/@__broden)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) dengan terdakwa AG (15) memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah diajukan pada Kamis (30/3/2023) lalu.

Dalam eksepsi yang diajukan oleh kubu AG, menyatakan kekasih dari Mario Dandy yang secara hukum masih di bawah umur bukanlah sosok yang dapat dimintai pertanggungjawabannya atas keterlibatan penganiayaan terhadap David Ozora.

"Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima. Terkait dalil bahwa anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana, perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak," ungkap salah satu anggota tim kuasa hukum David, Melissa Anggraini dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Melissa berpendapat bahwa dakwaan yang saat ini disangkakan jaksa terhadap AG pacar Mario Dandy sudah sesuai mengenai terlibatnya terdakwa bersama dengan dua rekan lainnya, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) yang menyebabkan korban David Ozora mengalami luka berat hingga koma. Terlebih dari kubu AG berdalih bahwa dirinya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

"JPU sudah jelas dan cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran AGH, termasuk unsur keterlibatan AGH sehingga perlu pembuktian dalam persidangan," ujar Melissa.

"Dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi unsur materiil dan sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP," Melissa menambahkan.

Infografis rincian harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Dok. Instagram @liputan6)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya