Liputan6.com, Cirebon - Kebijakan melarang impor pakaian bekas ke Indonesia untuk dijual kembali dengan harga murah menuai beragam reaksi dari sejumlah elemen masyarakat termasuk Cirebon.
Belum lama ini, pemerintah menghanguskan ratusan ball thrifting atau pakaian bekas karena dinilai dapat merusak produk UMKM. Namun ada pandangan yang berbeda seperti yang diungkapkan oleh salah seorang penjual thrifting di Cirebon Saeful (29) di Cirebon.
Menurut Saeful, langkah yang diambil oleh pemerintah dinilai kurang arif, karena hanya mempersepsikan satu sisi mengenai thrifting. Dia membandingkan sikap pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan minimnya tindakan terhadap barang-barang KW atau tiruan.
Baca Juga
Advertisement
Bagi Saeful, pedagang barang KW atau tiruan lebih marak dibandingkan dengan pedagang thrifting.
"Sekarang barang KW dijual miring tapi kualitas di bawah rata-rata, sedangkan thrifting harga miring sudah pasti oke kualitasnya karena sebelumnya sudah di sortir dulu untuk cari yang masih layak pakai," ungkapnya, Senin (3/4/2023).
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah dianggap tebang pilih dalam membuat kebijakan soal larangan impor pakaian bekas. Menurutnya, pemerintah belum peka terhadap ancaman terbesar bagi produk UMKM yang menjual barang tiruan.
Bahkan, kata dia, hingga saat ini tidak ada bentuk atua upaya menindak oknum yang menjual barang tiruan di Indonesia.
"Ini malah terkesan diam saja," tegasnya.
Alasan Kesehatan
Dia menjelaskan, maraknya usaha thrifting di Indonesia termasuk Cirebon berkontribusi terhadap upaya memgurangi pencemaran lingkungan dari limbah pakaian. Pasalnya pencemaran industri tekstil secara global menjadi pencemaran lingkungan terbesar setelah minyak.
"Kalau limbah pakaian bekas tidak dapat dikelola dengan baik pastinya akan berdampak besar pada lingkungan. Kalau ada thrifting setidaknya persoalan lingkungan ini bisa diminimalisir," paparnya.
Dia mengaku, beberapa tahun terakhir trend usaha thrifting menjamur di Cirebon dengan pasar usia muda. Alasan memilih membeli pakaian bekas selain keaslian barang juga harga yang miring.
Sehingga tidak aneh sejumlah lokasi thrifting di Cirebon tidak pernah sepi pembeli karena peminatnya semakin hari semakin meningkat. Diketahui pemusnahan thrifting seperti tas bekas maupun sepatu bekas ini sesuai dengan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Alasan pemerintah melakukan tindakan semacam ini karena Indonesia bukan sebagai negara pembuangan limbah. Pemusnahan itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri.
Pemerintah menilai pakaian bekas bisa menyebarkan sejumlah penyakit sehingga larangan ini dalam rangka menjaga keseharan masyarakat.
“Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor baju bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan beberapa waktu yang lalu.
Advertisement