Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Apartemen Bogor, 2 Pelaku Diamankan

Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus prostitusi online lewat aplikasi MiChat dan menangkap dua orang pelaku.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 04 Apr 2023, 07:15 WIB
Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus prostitusi online lewat aplikasi MiChat dan mengamankan dua orang pelaku serta barang bukti. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus prostitusi online lewat aplikasi MiChat dan menangkap dua orang pelaku.

Dua pelaku itu adalah Farros Edwardo (22) selaku muncikari dan Yuda Maulana (24) berperan sebagai broker dan penyewa kamar di Apartemen Bogor Valley, Jalan Soleh Iskandar Dinata, Kota Bogor.

"Telah diamankan dua pelaku prostitusi online di apartemen BV," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Riska Fadila, Senin (3/4/2023).

Terungkapnya prostitusi online ini bermula saat tim gabungan menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Minggu 02 April 2023 pukul 02.00 WIB.

"Saat operasi mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan yang diketahui inisial FE. Lalu dilakukan interogasi," kata dia.

Dari pengakuan Farro, bahwa pria tersebut mengaku sebagai joki, perantara sekaligus orang yang menawarkan PSK kepada pria hidung belang melalui aplikasi "Hijau" atau MiChat. Biasanya, Farros menawarkan PSK di kisaran Rp 500 ribu - Rp 1 juta sekali kencan.

"Ketika harga sudah deal, FE ini yang mengantarkan tamu itu ke kamar 301 yang di dalamnya sudah ada perempuan inisial SJ, usia 18 tahun," ujar Riska.


Barang Bukti Diamankan

Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus prostitusi online lewat aplikasi MiChat dan mengamankan dua orang pelaku serta barang bukti. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Riska mengatakan, kamar tersebut disewa dari Yuda Maulana. Tempat itu memang sudah lama dijadikan tempat untuk aktivitas prostitusi online.

"Sekali sewa, satu kamar itu dihargai Rp 300 ribu. Dan aktivitas ini sudah sering dilakukan. Sehari kamar itu dipakai tempat prostitusi minimal 2 kali," kata dia.

Sementara barang bukti yang diamankan tiga unit handphone yang digunakan pelaku dan korban bertransaksi prostitusi, satu dus kondom.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya