Liputan6.com, Jakarta - DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu, menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada, Selasa (4/4/2023).
Advertisement
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan pembahasan Perppu tersebut dalam paripurna.
"Kami berharap dengan penyesuain beberapa norma norma tentang Pemilu, diharapkan penyelenggaraan tahapan pemilu dan jadwal pemilu 2024 tidak terhambat dan dapat berjalan lancar," kata Doli dalam rapat paripurna.
Pimpinan sidang paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan pada anggota DPR untuk meminta persetujuan apakah RUU tersebut disetujui untuk disahkan menjadi UU.
"Kami akan tanyakan sekali lagi pada seluruh anggota, apakah RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan
"Setuju" jawab anggota Dewan. Puan lantas mengetuk palu penetapan.
Sebelumnya, Perppu Pemilu sudah disetujui di tingkat Komisi II DPR. Mendagri Tito Karnavian menyambut baik Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu dibawa ke paripurna.
"Semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui. Dengan demikian, kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak," kata Tito dalam rapat kerja Komisi II, Rabu (15/3/2023).
Kemendagri: Negara Jamin Kepastian Hukum Pemilu di DOB Papua dan IKN Lewat Perppu
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu itu ditandatangani Jokowi pada 12 Desember 2022.
"Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Bahtiar merinci, keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Dia menambahkan, Perppu tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi Partai Politik atau Parpol calon peserta Pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh KPU. Contohnya, dalam Pasal 173 ayat (2a) Perppu tersebut diberikan pengecualian bagi keempat DOB di Papua terkait persyaratan kepengurusan dan kantor tetap Partai Politik untuk Pemilu 2024.
"Syarat Parpol calon peserta Pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka, Perppu tersebut memberikan pengecualian," jelas dia.
Advertisement
Soal IKN
Selain soal DOB Papua, Perppu juga mencantumkan tentang Ibu Kota Negara (IKN). Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), disebutkan bahwa IKN merupakan setingkat provinsi, sedangkan warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi, termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota dan hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden.
Terkait hal itu, Bahtiar menekankan, kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN saat ini belum meningkat secara signifikan. Di sisi lain, apabila ditambahkan anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, maka akan berpotensi over-representasi politik dibandingkan daerah lainnya.
"Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu," jelas Bahtiar.
Diketahui, wilayah IKN berada dalam 3 wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka Perppu dipastikan memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan Pemilu di wilayah IKN tetap dilaksanakan persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019.
Perppu Pemilu: Jumlah Kursi Anggota DPR Bertambah Menjadi 580
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam Perppu yang ditandatangani Jokowi pada 12 Desember 2022, itu ada mengenai jumlah kursi anggota DPR. Dalam Pasal 186 disebutkan jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580.
Jumlahnya bertambah lima dari jumlah kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 yaitu 575.
Selain itu, pada pasal Pasal 179 ayat 3 dituliskan bahwa nomor urut partai politik untuk Pemilu 2024 tetap menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," demikian kutipan pasal 179 ayat 3.
Kemudian, pada ayat 5 berbunyi: "KPU menetapkan dan mengumumkan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dan ayat (4)."
Advertisement