Liputan6.com, Bandung - Kasus Mantan Pejabat DJP Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dengan dugaan gratifikasi senilai 90 ribu dolar AS atau sejumlah Rp 1,3 miliar.
Uang tersebut didapatkan lewat perusahaan konsultan pajak miliknya dan bermula ketika Rafael Alun diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011.
Advertisement
"RAT juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT AME (Artha Mega Ekadhana), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan," ujarnya, dikutip Antara.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dan beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri.
Pihaknya mengungkapkan jika pengguna jasa PT AME tersebut adalah orang-orang yang merupakan wajib pajak dan diduga mempunyai permasalahan pajak. Sehingga secara khusus mempunyai keterkaitan dengan pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.
Lantas Apa Itu Gratifikasi?
Melansir dari situs djpb.kemenkeu.go.id dijelaskan jika gratifikasi merupakan sebuah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Adapun Gratifikasi ini diterima tidak hanya di dalam negeri saja namun juga berlaku di luar negeri. Bisa dilakukan dengan berbagai sarana baik itu menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik sama sekali.
Singkatnya Gratifikasi lebih dimaksudkan agar petugas layanan dapat tersentuh hatinya dan kemudian hari bisa mempermudahnya untuk mendapatkan tujuan pihak pengguna jasa. Sehingga penerima Gratifikasi ini seperti menerima budi dari pembuatnya dan jika suatu hari mempunyai tujuan tertentu dapat dimudahkan.
Maka dari itu gratifikasi pun perlu dilaporkan karena bisa menjadi potensi awal tindakan korupsi karena kebiasaan yang tidak disadari oleh para pegawai negeri ataupun pejabat penyelenggara negara.
Aturan Hukum dan Sanksinya
Aturan hukum bagi penerima gratifikasi sendiri telah diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yang berbunyi "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".
Kemudian dari itu, sanksinya pun turut diatur dalam Pasal 12B ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yang berbunyi "Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".