Liputan6.com, Palanga Raya - Sebuah hal yang wajar jika seorang juru masak mencicipi makanan. Hal itu untuk memastikan makanan tersebut enak dan layak untuk dikonsumsi. Lantas bagaimana jika dilakukan saat menunaikan ibadah puasa?
Melansir dari situs Nahdlatul Ulama, hukum mencicipi makanan ketika puasa pada dasarnya bukan termasuk bagian dari membatalkan. Sebab mencicipi tidak sama dengan menelan makanan.
Baca Juga
Advertisement
Imam Ibnu Abbas yang dikutip oleh Syekh Badruddin al-‘Aini dalam kitab Darul Ihya At-Turats juga menjelaskan bahwa tidak masalah seseorang mencicipi makanan selama tidak masuk sampai kerongkongan.
Namun ada juga pendapat dari Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki yang mengungkapkan bahwa hukum mencicipi makanan saat puasa ialah makruh apabila tidak ada kepentingan. Namun, jika untuk kebutuhan seperti juru masak dan ibu rumah tangga maka diperblehkan.
Sementara itu, salah satu pemuka agama Abdul Rahman menjelaskan kepada Liputan6.com jika seseorang diperbolehkan mencicipi makanan saat memasak. Namun dengan catatan, makanan hanya boleh dicoba dengan cara mencecap sampai di lidah dan harus secepatnya dibuang kembali dari mulut.
“Hukum untuk tukang masak baik wanita maupun pria bagi mereka mencicipi makanan tidaklah makruh," ujar Abdul Rahman.
Makanan yang dicicipi tidak boleh didiamkan terlalu lama di dalam mulut apalagi tertelan. Jika masuk ke dalam kerongkongan, maka hukumnya bukan makruh, tetapi puasa menjadi batal.
Maka mencicipi makanan saat puasa diusahakan dilakukan dengan cara yang tepat yakni tidak berlama-lama membiarkan makanan di dalam mulut.
"Sebisa mungkin saat mencicipi jangan terlalu lama," Abdul Rahman mengakhiri.